Advertisement
Lukas Enembe Diopname, Begini Kondisinya Saat Ini...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas dirawat saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi di gedung lembaga antikorupsi tersebut.
Awalnya, dokter merekomendasikan politikus dari Partai Demokrat itu rawat jalan. Namun karena kondisinya memburuk, dokter merekomendasikan Enembe untuk rawat inap.
Advertisement
“Sehubungan dengan kondisi kesehatan tersangka LUKAS ENEMBE maka mulai tanggal 17 Januari 2023 dilakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan rawat inap [opname] di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” demikian dikutip oleh Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Ali berkukuh menegaskan bahwa sebenarnya kondisi Lukas stabil dan bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Hal itu tidak terkecuali duduk, jalan, pergi ke toilet, dan makan/minum. Ali pun sempat menyebut Lukas diberikan kesempatan untuk bisa berolahraga seperti halnya tahanan lainnya, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Wisnutama Tangani Pembukaan Piala Dunia U-20 2023
Tidak hanya itu, Ali pun berpendapat bahwa berdasarkan asesmen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya, kondisi kesehatan Lukas yakni fit to stand trial.
“Dalam konteks pemeriksaan sebenarnya bisa dilakukan hasil dari asesmen IDI sudah sangat jelasya, artinya dia bisa diperiksa pada proses penyidikan atau penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” tuturnya.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu, lanjut Ali, bisa menjawab pertanyaan penyidik sekaligus memberikan keterangan.
“Dalam konteks hukumnya sebenarnya KPK bisa kemudian melakukan itu karena tidak ada kekeliruan karena kami memiliki dokumen terkait bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan saat ini,” ujar Ali.
Dia pun lalu mengingatkan kepada kuasa hukum Lukas untuk bisa tetap proporsional dalam menyampaikan kondisi kesehatan kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Pergerakan Tanah Bantul Picu Kekhawatiran di Kawasan Perumahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran Jogja Diprediksi Diserbu 8 Juta Lebih Pemudik
- BGN Ingatkan Penipuan Program Makan Bergizi Gratis
- Cek Rem Mobil Sebelum Mudik Lebaran Demi Keselamatan
- KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Miliaran
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- Dinkes Kota Jogja Telusuri Enam Kasus Campak Awal 2026
- Promo Ramadan AC Aqua 1/2 PK, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
Advertisement
Advertisement








