Advertisement
Dukung Polri Tangkap Pelaku Phising, BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat & Penyebar APK Palsu

Advertisement
JAKARTA — Polri kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform media sosial, Kamis (19/1).
Terkait dengan hal itu, BRI aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan para pelaku berjumlah 13 orang.
Advertisement
Terkait dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan koordinasi kepada polisi dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat empat kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, kata kunci, nomor ponsel, dan lain-lain); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; serta pelaku kuras rekening.
Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
BRI bekerja sama dengan polisi menganalisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.
BACA JUGA: Kira-Kira Segini Pengguna Metaverse di Indonesia
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, di antaranya CPU yang digunakan untuk me-render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flashdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, mengatakan BRI secara proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi dengan polisi guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.
“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” kata dia, melalui rilis, Kamis.
Agus Sudiarto juga menambahkan, BRI secara berkala terus mengedukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti social engineering, phising, dan sebaran file APK Palsu.
Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.
“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan [username, kata kunci, PIN, OTP, dan sebagainya]. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” tegasnya.
Lebih lanjut, BRI hanya menggunakan saluran komunikasi resmi milik perusahaan (verified/centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui laman resmi di alamat www.bri.co.id; Instagram @bankbri_id; Twitter @bankbri_id, kontak_bri, promo_bri; Facebook Bank BRI; Youtube Bank BRI; Tiktok Bank BRI, dan kontak BRI di nomor 14017 atau 1500017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement