Advertisement
Dukung Polri Tangkap Pelaku Phising, BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat & Penyebar APK Palsu

Advertisement
JAKARTA — Polri kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform media sosial, Kamis (19/1).
Terkait dengan hal itu, BRI aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan para pelaku berjumlah 13 orang.
Terkait dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan koordinasi kepada polisi dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat empat kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, kata kunci, nomor ponsel, dan lain-lain); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; serta pelaku kuras rekening.
Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
BRI bekerja sama dengan polisi menganalisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.
BACA JUGA: Kira-Kira Segini Pengguna Metaverse di Indonesia
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, di antaranya CPU yang digunakan untuk me-render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flashdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, mengatakan BRI secara proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi dengan polisi guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.
“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” kata dia, melalui rilis, Kamis.
Agus Sudiarto juga menambahkan, BRI secara berkala terus mengedukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti social engineering, phising, dan sebaran file APK Palsu.
Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.
“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan [username, kata kunci, PIN, OTP, dan sebagainya]. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” tegasnya.
Lebih lanjut, BRI hanya menggunakan saluran komunikasi resmi milik perusahaan (verified/centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui laman resmi di alamat www.bri.co.id; Instagram @bankbri_id; Twitter @bankbri_id, kontak_bri, promo_bri; Facebook Bank BRI; Youtube Bank BRI; Tiktok Bank BRI, dan kontak BRI di nomor 14017 atau 1500017.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Petugas Temukan Truk Pengangkut Sampah di Jogja Beroperasi Ilegal
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Dilimpahkan ke Bareskrim, Kasus KDRT Politikus PKS Masuk Penyelidikan Lanjutan
- Berikut Ini Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Tahap III
- Main Medsos Malam Hari Memicu Gangguan Tidur
- Sandiaga Uno Segera Umumkan Partai Politik Tempatnya Berlabuh
- Diserahkan Petugas, Jemaah Haji Menuju Makkah Diminta Tak Khawatirkan Paspor
- Progres Pembangunan 15%, Agustus 2024 Optimistis Bisa Upacara di IKN
- Mahfud MD Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab hingga Faisal Basri
Advertisement
Advertisement