Advertisement
Ayah Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa atas tuntutan pidana 8 tahun terhadap Putri Candrawathi (PC)
"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Saat ditanya harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.
"Capek bahasnya lagi, suka mereka lah," katanya.
Hal yang sama sudah diungkapkan orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2022).
Namun, mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, pada hari ini, Rabu (18/1/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.
BACA JUGA: Pengakuan Mahasiswi di Jogja, Nekat Buang Bayinya karena Hamil di Luar Nikah
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun.
Sementara, pada Selasa (17/1/2023) Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
Advertisement
Advertisement