Advertisement
Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa menuntut ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Sekadar informasi, Ricky Rizal diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut Ricky Rizal terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron, Layani Wisatawan di DIY
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Beranda Migran Perkuat Pemulihan Psikososial Korban Kebakaran PMI
- Prabowo Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Targetkan Biaya Haji Turun
- Paket Mencurigakan Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali
- Kelenteng Tanpa Paku di Pecinan Semarang, Warisan Arsitektur Lampau
- Perguruan Tinggi Didorong Jadi Motor Pemajuan Kebudayaan Nasional
- Harga Emas Pegadaian Menguat Pagi Ini, UBS Sentuh Rp2,97 Juta per Gram
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Minggu 8 Februari
Advertisement
Advertisement



