Advertisement
Dinilai Rugikan Masyarakat, Nasdem Tolak Kebijakan Jalan Berbayar di DKI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan ectronic road pricing (ERP) dinilai Ketua DPP Bidang Infrastruktur Parta NasDem Okky Asokawati berpotensi merugikan masyarakat.
Okky mengatakan infrastruktur publik yang anggarannya bersumber dari masyarakat hakekatnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Oleh karena itu rencana ERP ini merupakan ide yang kontraproduktif.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Jalan berbayar akan berdampak konkret kepada masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, kawasan, dan waktu yang ditentukan dalam aturan jalan berbayar.
BACA JUGA : Pemprov DKI Terapkan Jalan Berbayar, Ini Daftarnya
"Misalnya, bagaimana warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," jelas Okky dalam keterangan yang dikutip JIBI/Bisnis, Kamis (12/1/2023).
Okky menyarankan untuk mengatasi kemacetan Jakarta sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi agar semakin dikuatkan dan ditingkatkan.
Menurut dia, integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan gubernur sebelumnya harus semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan skema besarannya sekitar Rp5.000 - Rp.19.000 untuk sekali melintas.
Rencana ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, bahwa penerapan kebijakan ERP dalam proses di DPRD DKI, yakni penyusunan raperda ERP.
BACA JUGA : Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Akan Berbayar
Setelah jadi perda, lanjut Heru, kebijakan ini nantinya akan dilakukan pembahasan lagi, bisa melalui peraturan gubernur (pergub), dan bisa juga melalui keputusan gubernur (Kepgub).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Kementerian Perdagangan Temukan Perusahaan Tak Distribusikan Minyakita
- Polri Masih Cari Pilot dan Penumpang Susi Air
- 500 Lebih Mahasiswa di Malang Keracunan Makanan
Advertisement
Advertisement