Advertisement
Pemprov DKI Terapkan Jalan Berbayar, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI akan segera menerapkan aturan jalan berbayar. Pengendara yang akan lewat di jalan pun harus merogoh kocek lebih dahulu. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan segera berbayar dalam waktu dekat, atau menggunakan model electronic road pricing (ERP).
Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Akan Berbayar
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik mencatat sejumlah kriteria untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Mengacu pada Pasal 133 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kriteria tersebut antara lain perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, hingga kualitas lingkungan.
Tujuan utama Raperda DKI adalah melakukan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik melalui penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik, mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan, memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
BACA JUGA : Pakar dari UGM Sarankan Sampah Berbayar Diterapkan
Sementara itu, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ini Daftar 25 Jalan Berbayar di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Beredar 2 Tahun, Uang Pecahan Rp75.000 Bergambar Soekarno Dimusnahkan
- Kompol D Punya Harta Miliaran Disorot, Ini Urutan Pangkat Polisi, Gaji dan Tunjangan
- Ini Aplikasi Dating Online Paling Banyak Pengguna
- Bulog Ingin Kembali Salurkan Beras ke PNS dan TNI-Polri
- Angka Kematian Covid di China Berkurang Drastis
- Dituding Jadi Penyebab Minyakita Langka, Peritel Tegas Membantah
- G7 dan Eropa Sepakat Batasi Harga Minyak Rusia
Advertisement
Advertisement