Advertisement

KPK Sita Emas Batangan dan Mobil Mewah Lukas Enembe dan Blokir Rekening Rp76,2 Miliar

Lukman Nur Hakim
Rabu, 11 Januari 2023 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
KPK Sita Emas Batangan dan Mobil Mewah Lukas Enembe dan Blokir Rekening Rp76,2 Miliar Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pembetansan Korupsi (KPK) menyita emas batangan dan kendaraan mewah Rp4,5 miliar milik tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

Advertisement

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Sebelumnya, diketahui Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang bermula saat perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) ingin dimenangkan untuk mengerjakan proyek multiyears di Papua.

Dalam proyek tersebut, Firli menjelaskan bahwa sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.

“Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar,” jelas Firli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement