Advertisement
Cerita Warga yang Sedih meski Mendapat Ganti Rugi Tol Jogja Solo Miliaran Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Warga yang mendapatkan uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja Solo hingga miliaran rupiah tidak selamanya senang. Mereka bersedih karena harus berpisah dengan keluarga dan tetangga.
Hal itu seperti yang dirasakan Tri Wiyono, 40, warga Dukuh Desan Wetan, Desa Joton, Kecamatan Jogonalan. Rumah beserta pekarangan milik keluarga besarnya seluas 1.413 meter persegi dibebaskan pemerintah untuk pembangunan Tol Jogja Solo. Tri menerima ganti rugi senilai Rp5,5 miliar di kantor Desa Joton, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
“Itu satu pekarangan ada empat rumah. Ditempati empat keluarga. Ada pakde, emak, adik, dan kakak tinggal di sana,” kata Tri.
UGR yang diterima segera dibahas di tingkat keluarga untuk dibagi lagi. Tujuannya agar keluarga besar tetap rukun dan tidak terpecah belah gara-gara ganti rugi tol.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Tol Jogja Bawen, Tanah Sultan Bisa Digunakan tapi Tidak Dilepas
Tri mengakui nilai UGR yang diberikan lebih tinggi dibandingkan dengan harga tanah pekarangan pada umumnya, sekitar Rp500.000 per meter persegi. Meski senang dihargai tinggi, Tri tetap merasa sedih.
“Dapat UGR ini dibilang senang ya senang, dibilang susah ya susah,” kata Tri.
Di satu sisi, Tri beserta keluarga besarnya senang menerima UGR miliaran rupiah. Seumur-umur, Tri yang bekerja sebagai sopir truk dan kini merintis usaha keripik itu belum pernah merasakan memiliki uang mencapai miliaran rupiah.
Di sisi lain, Tri merasa susah lantaran harus segera pindah dan berpisah dengan tetangganya setelah mendapatkan UGR.
“Yang bikin sedih dan tidak tega itu harus berpisah dengan tetangga. Selama ini sudah guyub rukun dengan warga, sekarang mulai berpisah,” kata Tri.
Hal yang sama dirasakan warga di kampung tempat tinggal Tri yang rumah dan pekarangan mereka diterjang tol. Mereka pun berembuk dan ada yang memutuskan bersama-sama membeli tanah di Joton dan digunakan membangun rumah baru.
Tri beserta keluarga besarnya berencana pindah ke wilayah Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan. Keluarganya memanfaatkan sawah warisan untuk membangun rumah baru.
Selain membangun rumah, Tri memiliki rencana lain dari bagian UGR yang dia terima. Dia bermimpi memanfaatkan UGR yang diterima untuk membeli mobil. Kendaraan itu akan dia gunakan guna membesarkan usahanya.
BACA JUGA: Dua Kampung Hilang Dilewati Tol Jogja Solo
Perasaan senang bercampur susah setelah menerima ganti rugi pembebasan lahan Tol Jogja Solo juga dirasakan keluarga besar Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan. Sebanyak tujuh bidang lahan berupa sawah dan rumah beserta pekarangan milik keluarga besar Joko di Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan sudah dibebaskan pemerintah dengan total nilai UGR yang dibayarkan mencapai Rp12,5 miliar.
“Itu ada sawah milik adik serta kakak saya. Kemudian ada pekarangan dan rumah yang ditempati ibu,” kata Joko beberapa waktu lalu.
Joko mengatakan rumah yang dibebaskan memiliki nilai sejarah yang panjang untuk keluarga besarnya.
“Rumah itu perjuangan ibu dan bapak. Dari semula rumah kecil kemudian berkembang. Nilai sejarahnya ini yang membuat ibu berat meninggalkan rumah tersebut,” kata Joko.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, menjelaskan pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Jogja Solo terus bergulir. Hingga kini, proses pembebasan lahan sudah menyasar ke 40an desa di Klaten.
Ada 50 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan bakal dilewati Tol Jogja Solo
“Kami ajukan ke LMAN [Lembaga Manajemen Aset Negara] sekitar 3.419 bidang atau hampir 86 persen dan berada di 45 desa dengan nilai total yang diajukan Rp3,5 triliun. Sementara yang sudah cair [UGR dibayarkan] sekitar Rp3 triliun untuk 3.180 bidang,” kata Sulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement