Advertisement
Ini 10 Alasan Pekerja yang Tak Boleh Kena PHK
Ilustrasi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) - Dice Insights
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui aturan tertulis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan beberapa alasan.
Dalam Pasal 153 beleid tersebut, disebutkan pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan 10 alasan.
Advertisement
10 Alasan Pekerja yang Tak Boleh Kena PHK:
- Pekerja tidak boleh kena PHK jika berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pengusaha tidak boleh PHK pekerja/buruh yang menikah.
- Pekerja/buruh perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya dilarang untuk di-PHK.
- Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan. Artinya, pekerja/buruh dapat menikah dengan teman di kantor/perusahaan yang sama.
- Apabila pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha tidak berhak untuk melakukan PHK. Hal tersebut juga berlaku bila pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pengusaha tidak berhak PHK pekerjanya, jika pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Adapun, kriteria penyakitnya pun dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA : Perppu Cipta Kerja Diminta Dicabut Karena Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa
Dengan demikian, PHK yang dilakukan dengan 10 alasan tersebut, status PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
PHK dapat terjadi dengan banyak kemungkinan, salah satunya bila perusahaan dalam posisi mengalami kerugian dan perlu melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak.
“PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut,” tegasnya, Jumat (6/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Pangeran Andrew Terancam Kehilangan Gelar dan Rumah di Royal Lodge
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa di Cilegon
- PSM UAJY Kembali Raih Juara di Ajang Internasional di Sarawak Malaysia
- Prabowo Bicara Soal Penguatan UMKM di KTT APEC 2025
- Berjuang Lawan Diabetes, Tukang Tambal Ban Sleman Pulih Berkat JKN
- Artis Leonardo Onad Arya Ditangkap Polisi Gegara Ganja
- Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
Advertisement
Advertisement




