Pelabuhan Patimban Buka Jalur Peti Kemas Internasional Perdana
Pelabuhan Patimban resmi melayani peti kemas internasional perdana yang diharapkan memperkuat logistik, perdagangan, dan investasi Indonesia.
Ilustrasi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)/Dice Insights
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui aturan tertulis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan beberapa alasan.
Dalam Pasal 153 beleid tersebut, disebutkan pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan 10 alasan.
Adapun, kriteria penyakitnya pun dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA : Perppu Cipta Kerja Diminta Dicabut Karena Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa
Dengan demikian, PHK yang dilakukan dengan 10 alasan tersebut, status PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
PHK dapat terjadi dengan banyak kemungkinan, salah satunya bila perusahaan dalam posisi mengalami kerugian dan perlu melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak.
“PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut,” tegasnya, Jumat (6/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pelabuhan Patimban resmi melayani peti kemas internasional perdana yang diharapkan memperkuat logistik, perdagangan, dan investasi Indonesia.
Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia lima perjalanan. Cek jadwal keberangkatan dari kedua stasiun.
BNI membuka exclusive presale konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta. Nasabah bisa mendapat diskon tiket hingga 20% dan cicilan 12 bulan.
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Jadwal KRL Palur-Jogja Sabtu, 22 Agustus 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja.
adwal KRL Jogja-Solo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia sejak pagi hingga tengah malam. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.