Advertisement
Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Lin Che Wei juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyebut Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Lin Che Wei dinilai, tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya dalam membantu upaya pemerintah, tidak menerima honor, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Meski demikian, putusan hakim tidak bulat. Salah satu Hakim Anggota bernama Agus Salim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus perkara dengan terdakwa Lin Che Wei.
Sebelumnya, Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
BACA JUGA: Pukat UGM Minta Polisi Perdalam Motif Maling Laptop Jaksa KPK yang Buang Hasil Curiannya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement