Advertisement
Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Lin Che Wei juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyebut Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Lin Che Wei dinilai, tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya dalam membantu upaya pemerintah, tidak menerima honor, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Meski demikian, putusan hakim tidak bulat. Salah satu Hakim Anggota bernama Agus Salim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus perkara dengan terdakwa Lin Che Wei.
Sebelumnya, Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
BACA JUGA: Pukat UGM Minta Polisi Perdalam Motif Maling Laptop Jaksa KPK yang Buang Hasil Curiannya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- 17 Dubes Afrika Naik Whoosh dari Jakarta Ke Bandung untuk Hadiri Peringatan KAA
- Tarif Tol Dalam Kota Semarang Jawa Tengah Naik
Advertisement

Pemindahan Gedung DPRD DIY, Gubernur DIY Sultan HB X Sebut untuk Menata Wajah Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Pemberitaan Jak TV Nonaktif, Ini Tujuannya
- Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR RI
- Ini Alasan Aktor Fachry Albar Konsumsi Narkoba
- Ratusan Daerah di Indonesia Minta Menjadi Wilayah Mandiri
- Polisi Memperkosa Tahanan Perempuan, Polda Jatim Bertindak Cepat Pecat Anggota Polres Pacitan
- Raisa, Afgan hingga Dewi Gita Bersama Puluhan Musisi Ajukan Uji Materi Royalti dalam UU Hak Cipta
- Tarif Tol Dalam Kota Semarang Jawa Tengah Naik
Advertisement
Advertisement