Advertisement
Pasal Kontroversional di Perppu Ciptaker, Pesangon Makin Kecil?
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Buruh menyoroti beberapa pasal dalam Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja yang dinilai menyudutkan pihaknya.
Sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut pun dinilai tak memihak buruh, sehingga menjadi kontroversi di media sosial. Netizen pun turut menyoroti pengesahan Perppu ini yang dinilai terlalu cepat tanpa pertimbangan yang lebih matang.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Terkait Libur
Beberapa yang menjadi sorotan yakni menghapusan cuti panjang, pesangon, hingga PHK. Berikut deretan aturan baru dalam Perppu yang mendapat penolakan dari buruh.
Cuti panjang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menyoroti soal hilangnya aturan cuti panjang dalam Perppu Ciptaker.
Dirinya bersama kaum buruh dan pekerja meminta agar aturan cuti panjang per 6 tahun disebutkan dalam Perppu Ciptaker dan menegaskan kewajiban pemberi usaha untuk membayar upah pekerja meski dalam waktu cuti.
“Pengaturan cuti panjang, termasuk itu buruh perempuan pekerja perempuan, cuti melahirkan dan cuit haid itu harus dijamin upahnya dibayar. Dalam Perppu dan UU Cipta Kerja nggak dijamin,” tambahnya.
Mencermati aturan dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Pemberi usaha memiliki kewajiban untuk memberikan hak cuti atau istirahat panjang selama dua bulan per 6 tahun.
Dengan demikian, masih belum pasti apakah jangka waktu cuti panjang nantinya akan diberikan lagi atau tidak oleh pemberi usaha.
Hari libur
Aturan hari libur dalam Perppu Ciptaker juga sempat viral di media sosial. Dituliskan bahwa dalam seminggu, buruh mendapat libur satu kali dalam sepekan.
BACA JUGA : Nasib Buruh Makin Suram di Perppu Cipta Kerja
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Ini artinya, pekerja mendapat waktu kerja 7-8 jam sehari dengan libur satu kali dalam satu minggu. Meskipun tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur dengan catatan waktu kerja menjadi 9 jam per hari.
Pesangon dan PHK
Buruh juga menyoroti soal aturan pesangon dan PHK dalam Perppu Ciptaker yang dinilai sangat merugikan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Dalam UU Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10x gaji. Mereka juga mendapat uang pengganti hak cuti tahunan yang belum diambil.
BACA JUGA : Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
Sementara dalam Perppu Ciptaker, pemberian pesangon untuk buruh korban PHK hanya 9x gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Magelang Rotasi 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Awal Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Kulonprogo Mulai Merangkak Naik
- Kemensos Wajibkan Foto Rumah dan Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JK
- Eks Panewu Cangkringan Akui Ada Permintaan Uang Hibah
- Warga Terdampak Tanah Bergerak Tegal Bebas Tentukan Lokasi Huntara
- Polemik KDMP di SLB Mardi Mulyo Tirtomulyo Bantul Berakhir Damai
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Advertisement






