Yuk Ikutan, Link Streaming Apple Event Peluncuran iPhone 17 Series
Jajaran iPhone 17 series dan gadget baru lainnya akan diperkenalkan pada Apple Event pada 9 September 2025 pukul 10.00 waktu pasifik.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Harianjogja.com, JOGJA- Buruh menyoroti beberapa pasal dalam Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja yang dinilai menyudutkan pihaknya.
Sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut pun dinilai tak memihak buruh, sehingga menjadi kontroversi di media sosial. Netizen pun turut menyoroti pengesahan Perppu ini yang dinilai terlalu cepat tanpa pertimbangan yang lebih matang.
BACA JUGA : Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Terkait Libur
Beberapa yang menjadi sorotan yakni menghapusan cuti panjang, pesangon, hingga PHK. Berikut deretan aturan baru dalam Perppu yang mendapat penolakan dari buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menyoroti soal hilangnya aturan cuti panjang dalam Perppu Ciptaker.
Dirinya bersama kaum buruh dan pekerja meminta agar aturan cuti panjang per 6 tahun disebutkan dalam Perppu Ciptaker dan menegaskan kewajiban pemberi usaha untuk membayar upah pekerja meski dalam waktu cuti.
“Pengaturan cuti panjang, termasuk itu buruh perempuan pekerja perempuan, cuti melahirkan dan cuit haid itu harus dijamin upahnya dibayar. Dalam Perppu dan UU Cipta Kerja nggak dijamin,” tambahnya.
Mencermati aturan dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Pemberi usaha memiliki kewajiban untuk memberikan hak cuti atau istirahat panjang selama dua bulan per 6 tahun.
Dengan demikian, masih belum pasti apakah jangka waktu cuti panjang nantinya akan diberikan lagi atau tidak oleh pemberi usaha.
Aturan hari libur dalam Perppu Ciptaker juga sempat viral di media sosial. Dituliskan bahwa dalam seminggu, buruh mendapat libur satu kali dalam sepekan.
BACA JUGA : Nasib Buruh Makin Suram di Perppu Cipta Kerja
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Ini artinya, pekerja mendapat waktu kerja 7-8 jam sehari dengan libur satu kali dalam satu minggu. Meskipun tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur dengan catatan waktu kerja menjadi 9 jam per hari.
Buruh juga menyoroti soal aturan pesangon dan PHK dalam Perppu Ciptaker yang dinilai sangat merugikan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Dalam UU Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10x gaji. Mereka juga mendapat uang pengganti hak cuti tahunan yang belum diambil.
BACA JUGA : Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
Sementara dalam Perppu Ciptaker, pemberian pesangon untuk buruh korban PHK hanya 9x gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jajaran iPhone 17 series dan gadget baru lainnya akan diperkenalkan pada Apple Event pada 9 September 2025 pukul 10.00 waktu pasifik.
Prabowo Subianto menyoroti eksportir sawit dan batu bara yang menyimpan devisa hasil ekspor di luar negeri, bukan di Indonesia.
Kejagung dalami dugaan jual beli LHP Ombudsman RI yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto dalam kasus suap.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Kemenkop mempercepat operasional 37 ribu Kopdes Merah Putih dan menyiapkan Inpres untuk penguatan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.