Advertisement

Promo November

Apindo Gugat UMP 2023, Menaker Nyatakan Siap Menghadapi

Afiffah Rahmah Nurdifa
Rabu, 28 Desember 2022 - 14:47 WIB
Sunartono
Apindo Gugat UMP 2023, Menaker Nyatakan Siap Menghadapi Menteri Ketenagakerjaan memberikan keterangan terkait gugatan Apindo terhadap Permenaker No.18/2022 tentang kenaikan UMP 2023 - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons pengajuan gugatan para pengusaha atas kebijakan baru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tunggu prosesnya di Mahkamah Agung, kami siap. Itu adalah hak Apindo untuk menggugat, itu ruang yang diberikan oleh Undang-Undang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung Utama Kementerian PUPR, Rabu (28/12/2022).

Advertisement

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat regulasi Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diklaim mengubah substansi terkait upah minimum yang telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja terkait perluasan lapangan kerja.

Apindo dan asosiasi lainnya telah resmi mengajukan permohonan uji materi atas beleid tersebut ke Mahkamah Agung pada Senin (28/11/2022) lalu.

Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker 18/2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, perwakilan Apindo di seluruh Indonesia juga tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

"Kami sedang mempersiapkan gugatan tata usaha negara terhadap Kepgub tentang upah minimum kabupaten, jadi yang kabupaten ini sedang dalam persiapan, perkiraan kami mungkin Januari akan mulai didaftarkan," kata Haryadi saat ditemui di Kantor Apindo, Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut, Haryadi menilai PP 36/2021 telah membentuk tren pemulihan, tetapi saat ini terganggu dengan aturan baru Permenaker 18/2022. Untuk itu, pembatalan aturan tersebut disebut harus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri padat karya.

"Industri padat karya ini kami harapkan bisa kembali mendominasi investasi, mengimbangi dari yang padat modal karena ini akan memberikan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat," tandasnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit menambahkan, dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja, sebab dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.

"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," kata Anton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement