Apindo Gugat UMP 2023, Menaker Nyatakan Siap Menghadapi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons pengajuan gugatan para pengusaha atas kebijakan baru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tunggu prosesnya di Mahkamah Agung, kami siap. Itu adalah hak Apindo untuk menggugat, itu ruang yang diberikan oleh Undang-Undang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung Utama Kementerian PUPR, Rabu (28/12/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat regulasi Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diklaim mengubah substansi terkait upah minimum yang telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja terkait perluasan lapangan kerja.
Apindo dan asosiasi lainnya telah resmi mengajukan permohonan uji materi atas beleid tersebut ke Mahkamah Agung pada Senin (28/11/2022) lalu.
Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker 18/2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, perwakilan Apindo di seluruh Indonesia juga tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
"Kami sedang mempersiapkan gugatan tata usaha negara terhadap Kepgub tentang upah minimum kabupaten, jadi yang kabupaten ini sedang dalam persiapan, perkiraan kami mungkin Januari akan mulai didaftarkan," kata Haryadi saat ditemui di Kantor Apindo, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut, Haryadi menilai PP 36/2021 telah membentuk tren pemulihan, tetapi saat ini terganggu dengan aturan baru Permenaker 18/2022. Untuk itu, pembatalan aturan tersebut disebut harus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri padat karya.
"Industri padat karya ini kami harapkan bisa kembali mendominasi investasi, mengimbangi dari yang padat modal karena ini akan memberikan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat," tandasnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit menambahkan, dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja, sebab dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.
"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement