Advertisement
Apindo Gugat UMP 2023, Menaker Nyatakan Siap Menghadapi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons pengajuan gugatan para pengusaha atas kebijakan baru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tunggu prosesnya di Mahkamah Agung, kami siap. Itu adalah hak Apindo untuk menggugat, itu ruang yang diberikan oleh Undang-Undang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung Utama Kementerian PUPR, Rabu (28/12/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat regulasi Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diklaim mengubah substansi terkait upah minimum yang telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja terkait perluasan lapangan kerja.
Apindo dan asosiasi lainnya telah resmi mengajukan permohonan uji materi atas beleid tersebut ke Mahkamah Agung pada Senin (28/11/2022) lalu.
Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker 18/2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, perwakilan Apindo di seluruh Indonesia juga tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
"Kami sedang mempersiapkan gugatan tata usaha negara terhadap Kepgub tentang upah minimum kabupaten, jadi yang kabupaten ini sedang dalam persiapan, perkiraan kami mungkin Januari akan mulai didaftarkan," kata Haryadi saat ditemui di Kantor Apindo, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut, Haryadi menilai PP 36/2021 telah membentuk tren pemulihan, tetapi saat ini terganggu dengan aturan baru Permenaker 18/2022. Untuk itu, pembatalan aturan tersebut disebut harus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri padat karya.
"Industri padat karya ini kami harapkan bisa kembali mendominasi investasi, mengimbangi dari yang padat modal karena ini akan memberikan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat," tandasnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit menambahkan, dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja, sebab dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.
"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Diterobos Drone Rusia, Rumania Kerahkan Jet Tempur F-16
Advertisement

Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penampilan Anak Elon Musk di New York Fashion Week
- Usai Penembakan Charlie Kirk, Trump Usul Anggaran Keamanan Naik Rp952 Miliar
- Turki Waspadai Langkah Israel yang Serang Qatar
- Diterobos Drone Rusia, Rumania Kerahkan Jet Tempur F-16
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement