Advertisement
PPKM Resmi Dicabut, Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai dampak pandemi Covid-19 pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Meski pemerintah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat, Covid-19 sendiri masih terus mengancam di tengah masyarakat.
Per kemarin siang (29/12/2022), Satgas Covid-19 yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan terdapat 13.964 kasus aktif yang ditemukan dan 2.678 suspek. Juga dilaporkan terdapat sembilan pasien meninggal akibat virus corona itu.
Mengingat masih besarnya jumlah Pasien Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menyebut akan menanggung klaim pasien apabila pemerintah menyatakan bahwa wabah itu berganti status menjadi endemi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah tersebut. Sejak 2020, pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.
Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Setelah menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai, maka akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.
“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA: Angka Kriminalitas di Gunungkidul Naik, Ternyata Ini Penyebabnya...
Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya.
“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Banyuraden Sleman Raih Peringkat II Kalurahan Terbaik Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Piala AFF 2026: Bergson Da Silva Berpeluang Bela Malaysia
- KPK Duga Biro Haji Beri Uang ke Pengurus PBNU
- Tidur 12 Jam, Yim Si Wan Tetap Super Sibuk
- Jayden Oosterwolde Divonis Penjara Bersyarat di Turki
- Bangkit dari Cedera, Jorge Martin Bidik Kemenangan Perdana
- Rusia Perkuat Pertahanan Arktik, Merespons Isu Greenland
- Haedar Nashir: Peringatan Isra Miraj Perlu Diterjemahkan Jadi Etika
Advertisement
Advertisement




