Advertisement
BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor, Nestle Indonesia Angkat Bicara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– PT Nestlé Indonesia buka suara soal produk kopi saset merek Starbucks impor yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu menegaskan bahwa Nestlé maupun mitranya, yaitu PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), tidak melakukan impor untuk produk-produk tersebut.
Advertisement
“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM, kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).
Sufintri juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM.
“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan, dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” tutup Sufintri.
Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2022, Nestlé Indonesia bersama Starbucks Indonesia mengumumkan perluasan rangkaian produk Starbucks Coffee At Home dan Starbucks Ready-To-Drink (RTD) di Indonesia.
Adapun, produk dari kerja sama Nestle dan Starbucks yang sempat menarik atensi masyarakat, yaitu Starbucks Frappuccino (kemasan botol 280ml) dan Starbucks Doubleshot (kemasan kaleng 220ml).
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Masyarakat bisa mendapatkan produk tersebut bukan hanya di gerai Starbucksk, tetapi juga di minimarket dan ritel modern lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito melaporkan penarikan kopi saset merek Starbucks yang diimpor dari Turki.
"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).
Produk tersebut ditarik dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement