Advertisement
BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor, Nestle Indonesia Angkat Bicara
Gerai Starbucks - Hawaiiccw.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– PT Nestlé Indonesia buka suara soal produk kopi saset merek Starbucks impor yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu menegaskan bahwa Nestlé maupun mitranya, yaitu PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), tidak melakukan impor untuk produk-produk tersebut.
Advertisement
“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM, kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).
Sufintri juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM.
“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan, dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” tutup Sufintri.
Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2022, Nestlé Indonesia bersama Starbucks Indonesia mengumumkan perluasan rangkaian produk Starbucks Coffee At Home dan Starbucks Ready-To-Drink (RTD) di Indonesia.
Adapun, produk dari kerja sama Nestle dan Starbucks yang sempat menarik atensi masyarakat, yaitu Starbucks Frappuccino (kemasan botol 280ml) dan Starbucks Doubleshot (kemasan kaleng 220ml).
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Masyarakat bisa mendapatkan produk tersebut bukan hanya di gerai Starbucksk, tetapi juga di minimarket dan ritel modern lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito melaporkan penarikan kopi saset merek Starbucks yang diimpor dari Turki.
"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).
Produk tersebut ditarik dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dampak Hujan, BPBD Catat 32 Titik Longsor, Warga Terpaksa Mengungsi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Ramadan, Pertamina Tambah 1,1 Juta Tabung LPG 3Kg di Jateng-DIY
- Ekspor Perikanan 2025 Tembus US$6,27 Miliar, AS Jadi Pasar Terbesar
- Diet Nyaman Tanpa Asam Lambung dengan Nutriflakes Matcha
- Prakiraan Cuaca DIY 17-19 Februari, BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat
- Durasi Puasa Ramadan 2026: Terpanjang hingga 20 Jam
- Layanan Tukar Uang untuk Lebaran Dibuka, BI DIY Siapkan Rp4,99 Triliun
- Hujan Deras, Jalan Antar-Kecamatan di Ngawi Ambrol 25 Meter
Advertisement
Advertisement







