Advertisement
BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor, Nestle Indonesia Angkat Bicara
Gerai Starbucks - Hawaiiccw.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– PT Nestlé Indonesia buka suara soal produk kopi saset merek Starbucks impor yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu menegaskan bahwa Nestlé maupun mitranya, yaitu PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), tidak melakukan impor untuk produk-produk tersebut.
Advertisement
“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM, kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).
Sufintri juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM.
“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan, dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” tutup Sufintri.
Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2022, Nestlé Indonesia bersama Starbucks Indonesia mengumumkan perluasan rangkaian produk Starbucks Coffee At Home dan Starbucks Ready-To-Drink (RTD) di Indonesia.
Adapun, produk dari kerja sama Nestle dan Starbucks yang sempat menarik atensi masyarakat, yaitu Starbucks Frappuccino (kemasan botol 280ml) dan Starbucks Doubleshot (kemasan kaleng 220ml).
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Tangani Kasus Haryadi Suyuti
Masyarakat bisa mendapatkan produk tersebut bukan hanya di gerai Starbucksk, tetapi juga di minimarket dan ritel modern lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito melaporkan penarikan kopi saset merek Starbucks yang diimpor dari Turki.
"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).
Produk tersebut ditarik dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Bantul Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Pergantian Tahun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tambah 280 Starlink Pulihkan Komunikasi Sumatera
- WNA China Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
- KSAD Tuding Adanya Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana
- Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota
- PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Lokasi Banjir
- Artotel Bianti Jogja Hadirkan Semarak Akhir Tahun 2025
- DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
Advertisement
Advertisement



