Advertisement
Penerbitan Izin Tambang Beralih ke Pusat, Ombudsman: Banyak Terjadi Malaadministrasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ombudsman RI membeberkan terdapat sejumlah permasalahan administrasi (malaadministrasi) pada peralihan kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) yang belakangan ditarik ke Pemerintah Pusat.
Temuan malaadministrasi itu terkait dengan penundaan berlarut dan diskriminatif terhadap pelaporan hingga perizinan, serta minimnya pelayanan profesional dari lembaga dan kementerian terkait.
Advertisement
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan temuan malaadministrasi itu terjadi sejak perizinan masih di tingkat kabupaten atau kota yang kemudian dialihkan kewenangannya ke pemerintah provinsi pada 2015.
Ketika kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat pada 2020 lalu, kata Hery, pelanggaran administrasi makin intens. “Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," kata Hery saat konferensi pers daring, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Besar Berawan
Ombudsman menemukan pada proses pencatatan, administrasi, dan kearsipan tidak memadai sehingga sulit mencari dan mengakses data pertambangan di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi.
Menurut dia, permasalahan itu disebabkan karena adanya perbedaan standar pelaksanaan pengalihan kewenangan. Ombudsman juga menemukan adanya kendala teknis pada Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan terpadu berbasis elektronik.
“Pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota kepada pemerintah provinsi dan pusat masih ditemukan tidak memenuhi asas profesional, ketelitian, dan transparansi," kata dia.
Sejumlah temuan itu berasal dari Kajian Sistemik (Systemic Review) Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengambil sampel di lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Kajian ini memuat temuan, kesimpulan, serta saran perbaikan regulasi tata kelola IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Keuangan.
Kesimpulan hasil kajian pada aspek regulasi mengidentifikasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 yang mengatur tentang pembatasan laporan dari segi waktu dan masih aktifnya IUP cenderung diskriminatif.
Pada diktum empat huruf b Kepmen ESDM tersebut, klasifikasi pelapor dibatasi dengan menentukan batas waktu belum lewat dua tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat izin usaha pertambangan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak didasarkan oleh ketentuan yang tepat dan perlu dilakukan revisi.
"Jadi tidak dibatasi hanya untuk IUP yang masih berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
Advertisement

PT Pos Indonesia KC Bantul Launching Digitalisasi Pasar Rakyat Angkruksari Kretek Bantul
Advertisement

Resmi Dibuka, Ini Wahana Solo Safari Zoo yang Dahulu Taman Taru Jurug
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Ukraina Kini Minta Bantuan Pesawat dan Rudal kepada NATO
- Menkes Akan Lobi WHO untuk Cabut Status Pandemi Covid-19
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Perkuat Penerapan Hukum Lingkungan, KLHK Luncurkan I-Lead
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
Advertisement
Advertisement