Advertisement
Penerbitan Izin Tambang Beralih ke Pusat, Ombudsman: Banyak Terjadi Malaadministrasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ombudsman RI membeberkan terdapat sejumlah permasalahan administrasi (malaadministrasi) pada peralihan kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) yang belakangan ditarik ke Pemerintah Pusat.
Temuan malaadministrasi itu terkait dengan penundaan berlarut dan diskriminatif terhadap pelaporan hingga perizinan, serta minimnya pelayanan profesional dari lembaga dan kementerian terkait.
Advertisement
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan temuan malaadministrasi itu terjadi sejak perizinan masih di tingkat kabupaten atau kota yang kemudian dialihkan kewenangannya ke pemerintah provinsi pada 2015.
Ketika kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat pada 2020 lalu, kata Hery, pelanggaran administrasi makin intens. “Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," kata Hery saat konferensi pers daring, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Besar Berawan
Ombudsman menemukan pada proses pencatatan, administrasi, dan kearsipan tidak memadai sehingga sulit mencari dan mengakses data pertambangan di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi.
Menurut dia, permasalahan itu disebabkan karena adanya perbedaan standar pelaksanaan pengalihan kewenangan. Ombudsman juga menemukan adanya kendala teknis pada Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan terpadu berbasis elektronik.
“Pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota kepada pemerintah provinsi dan pusat masih ditemukan tidak memenuhi asas profesional, ketelitian, dan transparansi," kata dia.
Sejumlah temuan itu berasal dari Kajian Sistemik (Systemic Review) Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengambil sampel di lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Kajian ini memuat temuan, kesimpulan, serta saran perbaikan regulasi tata kelola IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Keuangan.
Kesimpulan hasil kajian pada aspek regulasi mengidentifikasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 yang mengatur tentang pembatasan laporan dari segi waktu dan masih aktifnya IUP cenderung diskriminatif.
Pada diktum empat huruf b Kepmen ESDM tersebut, klasifikasi pelapor dibatasi dengan menentukan batas waktu belum lewat dua tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat izin usaha pertambangan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak didasarkan oleh ketentuan yang tepat dan perlu dilakukan revisi.
"Jadi tidak dibatasi hanya untuk IUP yang masih berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement