Advertisement
Penerbitan Izin Tambang Beralih ke Pusat, Ombudsman: Banyak Terjadi Malaadministrasi
Alat berat (ekskavator) memindahkan batu bara ke atas mobil truk dari atas kapal tongkang di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ombudsman RI membeberkan terdapat sejumlah permasalahan administrasi (malaadministrasi) pada peralihan kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) yang belakangan ditarik ke Pemerintah Pusat.
Temuan malaadministrasi itu terkait dengan penundaan berlarut dan diskriminatif terhadap pelaporan hingga perizinan, serta minimnya pelayanan profesional dari lembaga dan kementerian terkait.
Advertisement
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan temuan malaadministrasi itu terjadi sejak perizinan masih di tingkat kabupaten atau kota yang kemudian dialihkan kewenangannya ke pemerintah provinsi pada 2015.
Ketika kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat pada 2020 lalu, kata Hery, pelanggaran administrasi makin intens. “Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," kata Hery saat konferensi pers daring, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Besar Berawan
Ombudsman menemukan pada proses pencatatan, administrasi, dan kearsipan tidak memadai sehingga sulit mencari dan mengakses data pertambangan di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi.
Menurut dia, permasalahan itu disebabkan karena adanya perbedaan standar pelaksanaan pengalihan kewenangan. Ombudsman juga menemukan adanya kendala teknis pada Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan terpadu berbasis elektronik.
“Pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota kepada pemerintah provinsi dan pusat masih ditemukan tidak memenuhi asas profesional, ketelitian, dan transparansi," kata dia.
Sejumlah temuan itu berasal dari Kajian Sistemik (Systemic Review) Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengambil sampel di lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Kajian ini memuat temuan, kesimpulan, serta saran perbaikan regulasi tata kelola IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Keuangan.
Kesimpulan hasil kajian pada aspek regulasi mengidentifikasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 yang mengatur tentang pembatasan laporan dari segi waktu dan masih aktifnya IUP cenderung diskriminatif.
Pada diktum empat huruf b Kepmen ESDM tersebut, klasifikasi pelapor dibatasi dengan menentukan batas waktu belum lewat dua tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat izin usaha pertambangan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak didasarkan oleh ketentuan yang tepat dan perlu dilakukan revisi.
"Jadi tidak dibatasi hanya untuk IUP yang masih berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 28 Februari 2026, Lokasi dan Jam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stuttgart ke 16 Besar Liga Europa Meski Kalah
- Google Maps Siapkan Fitur AI Nano Banana
- Drama Playoff Liga Europa, 8 Tim Lolos
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- MotoGP Thailand 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
- Nissan Versa 2026 Debut, Laris di Meksiko Meski Setop di AS
- WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Terjadwal di iOS Beta
Advertisement
Advertisement








