Advertisement

Tim Sosialisasi KUHP Kekeh Pasal Perzinahan Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Nancy Junita
Kamis, 08 Desember 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Tim Sosialisasi KUHP Kekeh Pasal Perzinahan Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi Hotel The St. Regis Bali Resort di Nusa Dua, Bali - The Luxe Voyager

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries membantah pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dalam KUHP baru akan berdampak negatif ke sektor pariwisata dan investasi Indonesia.

Albert menjelaskan, pasal-pasal itu merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, tak sembarang orang yang bisa mengadukan perbuatan yang diatur dalam pasal itu.

Advertisement

“Pasal perzinahan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan, sebenarnya tak ada perubahan substantif dalam dua pasal itu dibandingkan pasal 284 KUHP lama.

KUHP baru hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti, ada alternatif sanksi denda maksimal Rp10 juta.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ungkapnya.

Albert menilai, pasal tersebut hanya coba memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan di Indonesia.

Di sisi lain, delik aduan dalam pasal tersebut ingin memastikan ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang tak dilanggar.

BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter

Selain itu, KUHP baru tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. Pun, tak ada syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.

“So, please come and invest in remarkable Indonesia! [Jadi, mari datang dan berinvestasi di Indonesia yang luar biasa ini],” tutup Albert.

Sebagai informasi, dalam pasal 411 diatur orang yang melakukan persetubuhan di luar pernikahan dapat dipidana paling lama satu tahun. Lalu, pasal 412  mengatur orang yang tinggal bersama di luar pernikahan dapat dipidana paling lama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement