Advertisement
Tim Sosialisasi KUHP Kekeh Pasal Perzinahan Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries membantah pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dalam KUHP baru akan berdampak negatif ke sektor pariwisata dan investasi Indonesia.
Albert menjelaskan, pasal-pasal itu merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, tak sembarang orang yang bisa mengadukan perbuatan yang diatur dalam pasal itu.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Pasal perzinahan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, sebenarnya tak ada perubahan substantif dalam dua pasal itu dibandingkan pasal 284 KUHP lama.
KUHP baru hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti, ada alternatif sanksi denda maksimal Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ungkapnya.
Albert menilai, pasal tersebut hanya coba memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan di Indonesia.
Di sisi lain, delik aduan dalam pasal tersebut ingin memastikan ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang tak dilanggar.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Selain itu, KUHP baru tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. Pun, tak ada syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.
“So, please come and invest in remarkable Indonesia! [Jadi, mari datang dan berinvestasi di Indonesia yang luar biasa ini],” tutup Albert.
Sebagai informasi, dalam pasal 411 diatur orang yang melakukan persetubuhan di luar pernikahan dapat dipidana paling lama satu tahun. Lalu, pasal 412 mengatur orang yang tinggal bersama di luar pernikahan dapat dipidana paling lama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
Advertisement

BPS Rilis Ekonomi DIY Melesat, Sektor Pariwisata Jadi Pengungkit
Advertisement

Ingin Melancong Sendirian? Ini Daftar 15 Negara yang Aman bagi Solo Traveler Perempuan
Advertisement
Berita Populer
- 13 Wilayah Berikut Wajib Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina
- Pemerintah Nekat Naikkan Biaya Haji, Bagaimana Nasib Calon Jemaah Tak Mampu Melunasi?
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Siapa Bripka Madih? Polisi yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Metro Jaya
- Catat! Ini Cara Menulis Angka Romawi yang Benar
- Transaksi Tol Tanpa Sentuh Mulai Diujicobakan
- Daftar Lengkap Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
Advertisement
Advertisement