Advertisement
Tim Sosialisasi KUHP Kekeh Pasal Perzinahan Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
Hotel The St. Regis Bali Resort di Nusa Dua, Bali - The Luxe Voyager
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries membantah pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dalam KUHP baru akan berdampak negatif ke sektor pariwisata dan investasi Indonesia.
Albert menjelaskan, pasal-pasal itu merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, tak sembarang orang yang bisa mengadukan perbuatan yang diatur dalam pasal itu.
Advertisement
“Pasal perzinahan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, sebenarnya tak ada perubahan substantif dalam dua pasal itu dibandingkan pasal 284 KUHP lama.
KUHP baru hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti, ada alternatif sanksi denda maksimal Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ungkapnya.
Albert menilai, pasal tersebut hanya coba memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan di Indonesia.
Di sisi lain, delik aduan dalam pasal tersebut ingin memastikan ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang tak dilanggar.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Selain itu, KUHP baru tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. Pun, tak ada syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.
“So, please come and invest in remarkable Indonesia! [Jadi, mari datang dan berinvestasi di Indonesia yang luar biasa ini],” tutup Albert.
Sebagai informasi, dalam pasal 411 diatur orang yang melakukan persetubuhan di luar pernikahan dapat dipidana paling lama satu tahun. Lalu, pasal 412 mengatur orang yang tinggal bersama di luar pernikahan dapat dipidana paling lama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 30 Januari 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 30 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Senin 30 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 30 Januari
- Cek Jalur Trans Jogja dan Sejumlah Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja
- Top 10 Harian Jogja, 30 Januari 2026, Dari Anggaran Terbatas ke Ipang
- Calvin Verdonk Lolos Play-off Liga Europa, Dean James Gugur
Advertisement
Advertisement




