Advertisement
Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Anies Berkampanye di Masjid Baiturrahman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membantah Anies Baswedan melakukan kampanye saat berkunjung ke Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022).
Ali, yang saat itu mendampingi Anies, menjelaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dari NasDem itu hanya melaksanakan Salat Jumat. Ketika Anies ingin keluar, banyak masyarakat yang mengerubunginya.
“Anies berjalan terus sampai di luar masjid, lalu dihadang masyarakat di situ. Enggak tahu di mana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang bertemu Anies,” jelas Ali saat dihubungi, Rabu (7/11/2022).
Dalam konteks itu, dia juga mengklaim tak ada yang memobilisasi masyarakat. Di sisi lain, Anies juga tak ada berorasi layaknya kampanye. Anies, lanjutnya, hanya memberikan salam kepada masyarakat.
“Yang disebut kampanye itu kan, ‘Pilih saya!” kan gitu. Kalau ceramah di masjid itu tausiah kan, sambutan di masjid itu tausiah kan? Tapi saat itu Anies tidak melakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Meski begitu, Ali mengaku tak bisa melarang jika ada masyarakat yang ingin melaporkan Anies atau NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagaimanapun, setiap masyarakat Indonesia punya hak melakukan itu.
Dia pun yakin Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan profesional.
“Saya pikir Bawaslu adalah lembaga independen yang berbasis di atas tiap tindakannya. Maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Anies dan NasDem Dilaporkan
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan dan Partai NasDem.
Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan laporan tersebut masuk pada Selasa (6/12/022). Anies dan NasDem dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.
“Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI untuk laporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Meski begitu, dia mengungkapkan Bawaslu belum dapat menerima laporan tersebut karena formulirnya belum lengkap.
Sesuai aturan, lanjut Puadi, pelapor punya batas tujuh hari untuk melengkapi formulir laporan. Menurutnya, pelapor memang berniat datang kembali ke Bawaslu untuk melengkapi laporannya.
"Mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” ungkap Puadi.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Jokowi Resmi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP di IKN
- BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Jual Beli Online, Ini Tanggapan Shopee
- Viral Acara Pernikahan Ada Stand Starbucks hingga Chatime, Berapa Biayanya?
- STY Tak Nyaman karena Banyak Pemain Baru Bergabung
- PPP Siapkan Tempat Terhormat untuk Sandiaga Uno
- Kampus Ditutup Akibat Gelar Kuliah Fiktif, Ratusan Mahasiswa Jadi Korban
Advertisement
Advertisement