Advertisement

Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Anies Berkampanye di Masjid Baiturrahman

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 08 Desember 2022 - 07:27 WIB
Bhekti Suryani
Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Anies Berkampanye di Masjid Baiturrahman Anies Baswedan menanggapi kabar data pribadinya yang dibocorkan hacker Bjorka, Selasa (13/9/2022). JIBI - Bisnis/Pernitas Hestin Untari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membantah Anies Baswedan melakukan kampanye saat berkunjung ke Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022).

Ali, yang saat itu mendampingi Anies, menjelaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dari NasDem itu hanya melaksanakan Salat Jumat. Ketika Anies ingin keluar, banyak masyarakat yang mengerubunginya.

Advertisement

“Anies berjalan terus sampai di luar masjid, lalu dihadang masyarakat di situ. Enggak tahu di mana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang bertemu Anies,” jelas Ali saat dihubungi, Rabu (7/11/2022).

Dalam konteks itu, dia juga mengklaim tak ada yang memobilisasi masyarakat. Di sisi lain, Anies juga tak ada berorasi layaknya kampanye. Anies, lanjutnya, hanya memberikan salam kepada masyarakat.

“Yang disebut kampanye itu kan, ‘Pilih saya!” kan gitu. Kalau ceramah di masjid itu tausiah kan, sambutan di masjid itu tausiah kan? Tapi saat itu Anies tidak melakukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter

Meski begitu, Ali mengaku tak bisa melarang jika ada masyarakat yang ingin melaporkan Anies atau NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagaimanapun, setiap masyarakat Indonesia punya hak melakukan itu.

Dia pun yakin Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan profesional.

“Saya pikir Bawaslu adalah lembaga independen yang berbasis di atas tiap tindakannya. Maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Anies dan NasDem Dilaporkan

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan dan Partai NasDem.

Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan laporan tersebut masuk pada Selasa (6/12/022). Anies dan NasDem dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI untuk laporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Meski begitu, dia mengungkapkan Bawaslu belum dapat menerima laporan tersebut karena formulirnya belum lengkap.

Sesuai aturan, lanjut Puadi, pelapor punya batas tujuh hari untuk melengkapi formulir laporan. Menurutnya, pelapor memang berniat datang kembali ke Bawaslu untuk melengkapi laporannya.

"Mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” ungkap Puadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement