Advertisement

KPPU Ajukan Kasasi Perkara Dugaan Kartel Harga Tiket Penumpang Pesawat

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 26 November 2022 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
KPPU Ajukan Kasasi Perkara Dugaan Kartel Harga Tiket Penumpang Pesawat Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). - JIBI/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kasasi atas perkara dugaan pengaturan harga tiket penumpang pesawat terbang.

Berdasarkan penelusuran pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sabtu (26/11/2022), perkara bernomor register 1811 K/ Pdt. Sus-KPPU/2022, didaftarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 14 November 2022 dan mulai didistribusikan pada 22 November 2022.

Advertisement

Adapun, perkara ini tengah diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif, sebagai ketua majelis dengan anggota Ibrahim serta Nani Indrawati.

Ismu Bahaiduri Febria Kurnia bertindak selaku panitera pengganti.

Berdasarkan  catatan Bisnis, pengajuan kasasi ini merupakan respons lembaga antipersaingan tidak sehat, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan komisi tersebut perihal keterlibatan perjanjian penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi.

Komisi itu memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga, sehingga melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999, terkait dengan tiket pesawat pada 2018.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih ketika itu mengatakan, para terlapor dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

BACA JUGA: Beratnya Memimpikan Masa Sekolah Tanpa Perundungan

Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Atas putusan tersebut, Lion Group kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada 10 Juli 2020, dengan register perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN.Jkt.Pst.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan.

"Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp356.000," bunyi amar putusan dalam laman tersebut.

Atas putusan itulah, KPPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim sebelum akhirnya akan mengumumkan putusan terkait perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement