Terkait Pelabelan BPA, Pakar Dorong KPPU Menggunakan Hak Inisiatif
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait. Ia menepis anggapan wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika ada efek dari pemberlakuan peraturan itu atau ada keluhan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Advertisement
KPPU, katanya, memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya. "Kalau ada isu terkait persaingan, ya KPPU punya hak inisiatif tanpa menunggu laporan," kata Ningrum melalui keterangan persnya, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Wacana Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang Dinilai Aneh
Menurutnya, hal tersebut termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.
Ningrum menjelaskan baik KPPU maupun BPOM memang dua wilayah yang berbeda tetapi kalau (kebijakan yang dikeluarkan) berdampak terhadap competitiveness maka KPPU harus memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. "Kenapa harus menunggu komplain?” Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?" ujarnya.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Jika perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat maka perspektif KPPU jangan sampai regulasi dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement