Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Galon air/Ist
Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait. Ia menepis anggapan wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika ada efek dari pemberlakuan peraturan itu atau ada keluhan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
KPPU, katanya, memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya. "Kalau ada isu terkait persaingan, ya KPPU punya hak inisiatif tanpa menunggu laporan," kata Ningrum melalui keterangan persnya, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Wacana Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang Dinilai Aneh
Menurutnya, hal tersebut termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.
Ningrum menjelaskan baik KPPU maupun BPOM memang dua wilayah yang berbeda tetapi kalau (kebijakan yang dikeluarkan) berdampak terhadap competitiveness maka KPPU harus memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. "Kenapa harus menunggu komplain?” Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?" ujarnya.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Jika perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat maka perspektif KPPU jangan sampai regulasi dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.