Advertisement
Terkait Pelabelan BPA, Pakar Dorong KPPU Menggunakan Hak Inisiatif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait. Ia menepis anggapan wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika ada efek dari pemberlakuan peraturan itu atau ada keluhan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Advertisement
KPPU, katanya, memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya. "Kalau ada isu terkait persaingan, ya KPPU punya hak inisiatif tanpa menunggu laporan," kata Ningrum melalui keterangan persnya, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Wacana Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang Dinilai Aneh
Menurutnya, hal tersebut termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.
Ningrum menjelaskan baik KPPU maupun BPOM memang dua wilayah yang berbeda tetapi kalau (kebijakan yang dikeluarkan) berdampak terhadap competitiveness maka KPPU harus memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. "Kenapa harus menunggu komplain?” Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?" ujarnya.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Jika perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat maka perspektif KPPU jangan sampai regulasi dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Advertisement

Dispar Catat 1,4 Juta Wisatawan Kunjungi DIY Selama Libur Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gugatan Perdata Tio Fridelina kepada Penyidik KPK Dinilai Tak Tepat
- Presiden Prabowo Disambut Hangat Tayyip Erdogan di Turki
- Gunung Semeru Alami Lima Kali Erupsi pada Kamis Pagi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 10 April 2025: Sebagian Kota Besar Hujan Ringan
- Kronologi Tindakan Bejat Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Perkosa Kerabat Pasien, Korban Disuntik Bius 15 Kali
- Pasutri Pendulang Emas di Yahukimo Masih Disandera KKB
- KRL Indro-Sidoarjo Tertemper Truk, KAI Commuter Ingatkan Disiplin di Pelintasan Sebidang
Advertisement