Inilah Kantor Kementerian/Lembaga yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut, selain Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan bakal pindah duluan ke IKN Nusantara mulai 2024.
BACA JUGA : IKN Mulai Dibangun Agustus 2022
Advertisement
Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati mengatakan perpindahan kantor pemerintah dari Jakarta ke IKN ini dilakukan berdasarkan urutan klaster.
"Klaster pertama yang akan pindah ke IKN lebih dulu yakni Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, dan BPK," kata Hayu, dikutip dari YouTube IKN Indonesia, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, lanjutnya, seluruh Kementerian Koordinator mulai dari Bidang Perekonomian, Bidang Politik Hukum dan HAM, Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga Bidang Maritim dan Investasi.
Masih di klaster pertama, masih ada Kementerian 'Triumvirat' seperti Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, K/L yang mendukung kerja Presiden-Wapres secara langsung misalnya Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.
"Karena Triumvirat ini yang akan menjadi Plt. bila dalam kondisi yang sangat mendesak bila presiden dan wapres berhalangan menjalan tugas sesuai dengan peraturan UUD 1945 pasal 8 ayat 3," jelasnya.
Klaster pertama juga mencakup K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan seperti KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, dan BPKP. Selain itu, Kemenkominfo, KemenPUPR, dan KemenATR/BPR sebagai kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN.
Dilanjutkan dengan K/L yang mendukung penegakan hukum dan alat pertahanan seperti Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSSN, Kejagung, Kemenkumham, dan KPK.
"Karena ini Ibu Kota Negara maka yang namanya pertahanan dan keamanan terhadap IKN itu sudah harus datang duluan, bahkan pada saat H-1, Presiden sudah menetapkan bahwa 17 Agustus 2024 pada akan ditetapkan IKN sebagai Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Nusantara," tegasnya.
Terakhir di klaster pertama yaitu lembaga negara independen dan Badan Publik seperti Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia akan pindah ke IKN di tahun 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
“Kami juga tahun depan sudah mulai juga mempersiapkan untuk kepindahan Bank Indonesia ke Ibu Kota Negara. Kami sudah sampaikan kepada Bapak Presiden, Bank Indonesia termasuk sebagai salah satu yang pindah pertama,” kata Perry, Senin (21/11/2022).
Perry menyebut sudah dalam tahap akhir penyesuaian konseptual desain. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman bahkan disebut sudah ‘bolak-balik’ IKN untuk memastikan perpindahan dapat berjalan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
Advertisement

Kecelakaan di Blok O Janti, Diseruduk Bus Truk Tangki Terguling
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya Soal Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Prabowo Acungkan Jempol
- Menpora Dito Ariotedjo Jawab Isu Kena Reshuffle: Jabatan Itu Datang Kapan Saja dan Pergi Kapan Saja
- Banjir Bandang Hantam AS, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
- Studi Kelayakan LRT Bogor Ditarget Rampung 2024
- Presiden Jokowi Bakal Hadir di Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi
- Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
- Cak Imin Berkomentar soal Proses Hukum KPK pada Menteri Pertanian
Advertisement
Advertisement