Advertisement
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Jombang, Bechi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh tahun kurungan penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
Advertisement
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
BACA JUGA: Angkasa Pura Cari Investor untuk Kelola YIA
Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.
"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia..
Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Alumni Lirboyo Kulonprogo Protes Tayangan Expose Uncensored
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Percakapan Prabowo dan Donald Trump Terekam, Presiden Mau Ketemu Eric
- Vivo Pad 5e, Tablet Kelas Menengah dengan Chipset Snapdragon 8s Gen 3
- Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan Soal Pertanahan
- Program Speling Pemprov Jateng Berikan Layanan Kejiwaan untuk Lansia
- Donald Trump Klaim Bantuan Mengalir ke Gaza Pasca Pertukaran Tahanan
- Denmark Open 2025, Alwi Tersingkir dan Putri KW Melaju ke 16 Besar
- KPK Telah Periksa Arie Prabowo, Eks Dirut Antam dan Ayah Eks Menpora
Advertisement
Advertisement