Kejagung Geledah Kantor-Rumah Tersangka Kasus MBG, Sita Sejumlah Bukti

Newswire
Newswire Kamis, 11 Juni 2026 21:07 WIB
Kejagung Geledah Kantor-Rumah Tersangka Kasus MBG, Sita Sejumlah Bukti

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (paling kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna (tengah) dan Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bunda, Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Harianjogja.com, JAKARTA— Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergerak. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Jakarta dan Bandung untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dimulai sejak pekan lalu dan hingga kini masih berlangsung di beberapa titik. Lokasi yang disasar mencakup kantor hingga kediaman para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggeledahan masih berjalan di beberapa tempat, termasuk di Jakarta dan Bandung. Fokus kami mencari dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta satu pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Namun, nilai kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses audit.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara tidak sah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk memanipulasi sistem seleksi mitra.

Peran tersangka dari pihak swasta disebut cukup krusial. Asep Yusuf Somantri diduga mendapat akses untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG. Ia disebut bisa mengetahui titik dapur yang kosong dan bahkan mengatur proses seleksi mitra, termasuk membatalkan pendaftar yang sebelumnya telah lolos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru. Penyidik menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online