Sepuluh Saksi Mangkir, Penyidikan Kasus CSR BI OJK Kembali Disorot

Newswire
Newswire Jum'at, 12 Juni 2026 11:57 WIB
Sepuluh Saksi Mangkir, Penyidikan Kasus CSR BI OJK Kembali Disorot

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Sepuluh saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang 9-11 Juni 2026. Kondisi ini menambah catatan ketidakpatuhan pihak terkait dalam proses penyidikan yang sudah berjalan sejak Desember 2024.

“Sebanyak sepuluh orang di antaranya tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Ketidakhadiran para saksi ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Dari daftar tersebut, sejumlah nama turut menjadi perhatian publik. Di antaranya Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan (HG), Fitri Assiddikki (FA) mantan staf ahli HG, serta TM mahasiswi. Selain itu, enam saksi lain dari pihak swasta yakni MBS, PDN, EK, TS, HL, dan DAS juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Perkara ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat sebelum KPK meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari alat bukti. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, disusul Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Perkara ini kemudian berkembang setelah KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

KPK menduga yayasan yang dikelola kedua tersangka menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, termasuk BI dan OJK. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai proposal kegiatan sosial yang diajukan.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu diduga dialirkan ke berbagai aset seperti rumah makan, outlet minuman, tanah, bangunan, hingga kendaraan, termasuk melalui skema rekening dan yayasan.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, terdiri dari Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain. Uang tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, serta pengaturan transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski sebelumnya KPK sempat menyatakan rencana penahanan pada akhir 2025, hingga pertengahan 2026 keduanya masih berstatus tersangka. KPK menyebut proses pelacakan aliran dana menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang terus berjalan, termasuk kemungkinan perluasan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online