Kasus MBG Diusut, Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru

Newswire
Newswire Kamis, 11 Juni 2026 22:57 WIB
Kasus MBG Diusut, Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru

Kejagung masih dalami kemungkinan tersangka lain di kasus MBGDirektur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) di Kejagung, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Harianjogja.com, JAKARTA— Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung membuka peluang munculnya tersangka baru seiring proses pendalaman yang masih berada pada tahap awal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tim penyidik saat ini masih mengembangkan perkara dan menelusuri berbagai kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penyidikan ini masih di tahap awal, sehingga pendalaman terus dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Keempatnya kini telah menjalani penahanan. Namun, penyidik menegaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain.

“Sepanjang ada alat bukti, siapa pun yang bertanggung jawab pasti akan kami proses,” tegas Syarief.

Dalami Peran dan Aliran Kasus

Kejagung juga akan memfokuskan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Sony Sonjaya. Hal ini berkaitan dengan sejumlah nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Syarief, penyidik tidak hanya mendalami identitas pihak yang disebut, tetapi juga menggali informasi rinci terkait peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Bukan sekadar nama, tapi informasi yang bisa menjelaskan konstruksi perkara,” katanya.

Selain itu, lebih dari 20 saksi telah diperiksa untuk menguatkan bukti. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui alur kasus, meski belum tentu terlibat langsung.

Soroti Dugaan Manipulasi Pengadaan

Dalam proses penyidikan, Kejagung turut menelusuri dugaan penyimpangan pada proses pengadaan, termasuk indikasi praktik “jual beli titik” serta pengaturan dalam tender.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti komponen harga dalam pengadaan, termasuk dugaan kejanggalan pada item tertentu yang masih dalam proses pendalaman.

“Dua hal utama yang kami dalami adalah praktik jual beli titik dan mekanisme pengadaan,” jelas Syarief.

Permohonan Justice Collaborator Diteliti

Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun, Kejagung menegaskan permohonan tersebut masih dalam tahap kajian.

Penyidik akan menilai sejauh mana informasi dan bukti yang dapat diberikan tersangka untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih besar.

“JC diberikan kepada pelaku yang bersedia membantu membuka perkara lebih luas. Ini masih kami pelajari,” ungkapnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus ini belum ditetapkan dan masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Kejagung juga membantah anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar kuat. Syarief menegaskan seluruh langkah hukum didasarkan pada alat bukti yang sah.

Dengan proses penyidikan yang terus berkembang, publik kini menanti pengungkapan lebih jauh terkait dugaan korupsi dalam program strategis tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik kasus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online