Korupsi MBG: Jual Beli Dapur dan Pengadaan Jadi Modus Utama

Newswire
Newswire Sabtu, 13 Juni 2026 05:37 WIB
Korupsi MBG: Jual Beli Dapur dan Pengadaan Jadi Modus Utama

Foto ilustrasi dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua pola utama yang diduga digunakan dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dan masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Menurutnya, penyidikan saat ini difokuskan pada dua klaster besar yang diduga menjadi sumber terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Dua Klaster Dugaan Korupsi MBG

Syarief menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara klaster kedua terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di lingkungan BGN. Kedua jalur penyidikan tersebut saat ini berjalan secara bersamaan.

"Nah [dua klaster] itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Lima Orang Sudah Berstatus Tersangka

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Jampidsus lebih dahulu menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka keempat pada 6 Juni 2026, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang berasal dari pihak swasta dan diduga terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya, pada Jumat (12/6/2026), penyidik menetapkan tersangka kelima, Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Ia diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya terkait pengadaan sepeda motor listrik.

"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," ujarnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejagung menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pengadaan sepeda motor listrik maupun lima tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih mendalami sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa lainnya yang berada dalam lingkup BGN.

"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya," ungkap Syarief.

Selain menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada berbagai proyek pengadaan, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Agenda pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, termasuk terhadap Sony Sonjaya yang diketahui mengajukan status justice collaborator (JC).

"Sampai hari ini ada lima tersangka. Kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan ya, kepada para tersangka tersebut," kata Syarief.

Modus Dugaan Korupsi Program MBG di BGN

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, terdapat dua klaster utama modus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN):

1. Modus Jual Beli Titik Dapur SPPG

  • Berkaitan dengan penentuan dan pengelolaan titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
  • Diduga terjadi praktik jual beli atau perantara dalam pencarian dan penempatan titik dapur SPPG.
  • Penyidik mendalami keterlibatan pihak-pihak yang mencari, menawarkan, atau memperjualbelikan lokasi dapur MBG.
  • Klaster ini terkait dengan penetapan tersangka dari pihak swasta yang diduga berperan dalam pencarian titik dapur.

2. Modus Pengadaan Barang dan Jasa

  • Berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
  • Salah satu yang telah ditetapkan sebagai perkara adalah pengadaan sepeda motor listrik.
  • Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Kejagung menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada pengadaan motor listrik, tetapi juga mendalami pengadaan barang dan jasa lainnya yang terkait dengan Program MBG.

Fakta Penyidikan

  • Penyidikan dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
  • Hingga 12 Juni 2026, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka.
  • Kejagung menyatakan kedua klaster tersebut disidik secara paralel untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dalam Program MBG.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online