Advertisement
Lusa, DPR Bakal Sahkan Provinsi Papua Barat Daya
Foto ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022) lusa.
"Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco [Wakil Ketua DPR], rencananya besok tanggal 17 [November 2022, RUU Papua Barat Daya disahkan]," ujar Doli kepada awak media di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Advertisement
Dia mengatakan, DPR ingin segera mensahkan provinsi baru terbaru agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tak terganggu.
Doli menjelaskan, penambahan provinsi baru akan berdampak pada jumlah anggota DPR dan daerah pemilihan (dapil). Oleh sebab itu, Provinsi Papua Barat Daya harus segera diselesaikan agar dapat segera diatur dalam Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan.
"Ini berkaitan dengan ini tadi, soal Perppu [Pemilu] ini. Makin lama kami memparipurnakan itu [RUU Papua Barat Daya], makin lama makin berlarut larut, dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," ucapnya.
BACA JUGA: Mirip Artis Drakor! 10 Potret Mempesona Istri Presiden Korsel saat di Bali
Pengesahan Perppu Pemilu tersebut dijadwalkan paling lama diterbitkan pemerintah paling lambat Desember 2022.
Doli menjelaskan, pemerintah belum menerbitkan Perppu Pemilu karena menunggu DPR mengesahkan RUU Papua Barat Daya. Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah dapat sekaligus mengatur tentang jumlah anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi di empat provinsi baru Papua.
"Pemerintah ingin ini semua satu paket antara Papua, tiga yang sudah disahkan [Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan], sama Papua Barat Daya. Satu paket, semua hal. Jadi pemerintah tidak ingin ada dua kali pekerjaan berkaitan dengan Perppu. Susun dulu tiga, kemudian menunggu Papua Barat Daya Baru dibahas lagi," jelasnya.
Dia juga mengungkap, ada lima isu yang akan diatur dalam Perppu Pemilu nantinya. Pertama, terkait dengan penambahan anggota DPR dampak penambahan provinsi baru di Papua.
Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), yang juga dampak penambahan provinsi baru di Papua. Ketiga, soal masa jabatan KPU di daerah yang ingin diserentakkan.
Keempat, terkait dengan waktu penetapan daftar calon tetap dengan waktu kampanye. Kelima, soal nomor urut partai politik yang tak perlu diubah, mengikuti Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Gagal di SEA Games, Cahya Supriadi Fokus Bangkit Bersama PSIM Jogja
- Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakati Perceraian
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
Advertisement
Advertisement



