Advertisement
RCTI Dkk Dilarang Siaran, Hary Tanoe Curhat di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo membeberkan keresahannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai analog switch off (ASO). Bahkan ia juga menyinggung mengenai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat.
Dalam unggahan melalui akun instagram pribadinya @hary.tanoesoedibjo, Bos MNC tersebut mengaku heran dengan ASO yang hanya diterapkan pada wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU. Menurut Hary, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO bersifat nasional sehingga tidak hanya Jabodetabek.
Advertisement
Hary juga menyinggung mengenai keputusan MK yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini tertera dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 butir 7.
Putusan tersebut berbunyi menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” ujar Hary dalam unggahannya pada Jumat (4/11/2022).
Bahkan Hary juga menyinggung bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan standar ganda dalam penerapan ASO. Hary menyebut wilayah Jabodetabek harus mengikuti perintah UU Cipta Kerja, sedangkan wilayah luar Jabodetabek mengikuti putusan MK.
Hary kemudian mengaku pernah menyampaikan keresahannya kepada Presiden Joko Widodo. Ia menyarankan Jokowi agar siaran analog dan siaran digital dapat dijalankan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Penerapan ASO disebut sama saja dengan memaksa masyarakat membeli set top box (STB) agar dapat menyaksikan siaran digital. Padahal kondisi perekonomian masyarakat saat ini dinilai masih kurang baik akibat pandemi Covid-19.
“Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital,” ujar Hary.
BACA JUGA: Vaksin Booster Mulai Dijual 12 Januari, Ini Harganya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV yang masih menayangkan siaran analog per Kamis (3/11/2022).
Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut antara lain RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV. Dia menganggap ketujuh stasiun TV yang melakukan siaran analog tersebut ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
Mahfud meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib.
"ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
Advertisement
Advertisement