Advertisement
Komnas HAM Tegaskan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Seharusnya Lebih dari Enam Orang
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) - Antara/Hafidz Mubarak A.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tersangka yang ditetapkan Polri atas Tragedi Kanjuruhan semestinya lebih dari enam orang.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang ini.
Advertisement
"Tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup," kata Anam kepada wartawan, Rabu (3/11/2022).
Menurut dia ada lapisan-lapisan tertentu yang seharusnya bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola. Orang-orang itu, kata diam harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya itu penting," kata Anam.
Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu SS Kabagops Polres Malang, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
BACA JUGA: Cerita Penemuan Harta Karun Emas Kuno di Jalur Tol Jogja Solo
Komnas HAM membeberkan terdapat tujuh pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 silam. Sebanyak 135 nyawa hilang dalam tragedi tersebut.
"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gusti Moeng Gugat Penetapan Nama PB XIV di PN Solo
- Program Makan Bergizi Gratis Diperluas, Penerima Tembus 60 Juta Orang
- Pencurian Kamera Rp145 Juta di Mal Sleman, Ibu dan Anak Dibekuk Polisi
- Anggaran Terbatas, DIY Prioritaskan Perbaikan Jalan Panggang-Wonosari
- 133 PMI Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK Terseret Kasus Timah Ilegal
- Korban Feri Tenggelam di Filipina Bertambah, 29 Orang Ditemukan Tewas
- Harga Emas Cetak Rekor, Ekonom Ingatkan Ancaman Ketidakpastian Global
Advertisement
Advertisement



