Advertisement
Pihak Bharada E Minta Hakim Pidanakan ART Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy meminta asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi dijerat hukum karena keterangannya tidak sesuai dengan fakta.
Ronny sempat geram dengan keterangan Susi yang berubah-ubah dari keterangan awalnya di berita acara pemeriksaan (BAP). Sampai akhirnya Ronny meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 terkait keterangan palsu.
Advertisement
“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis," ujar Ronny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022)
"Baik kami pertimbangkan," Hakim menimpali.
Ronny juga mencecar Susi dengan pertanyaan yang cukup menohok sambil menyodorkan bukti video tentang situasi rumah di Magelang.
"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi apalagi kami penasihat hukum. Saya mau tanya saksi, bisa jelaskan tidak tanggal 5 itu kegiatannya apa aja?," papar Ronny.
Tidak sampai situ, Ronny juga mengungkapan bahwa BAP dari 4 saksi lainya termasuk Damson dan Kodir kurang lebih sama dengan apa yang tertuang dalam BAP Susi.
BACA JUGA: Viral Waroeng SS Potong Gaji Karyawan karena Terima Bansos, Pemda DIY Turun Tangan
"Izin yang mulia kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAPnya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan cek silang juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama," tuturnya.
Sekadar informasi, PN Jaksel menggelar sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan untuk persidangan hari ini akan dilaksanakan pada pagi hari pukul 09.30 WIB.
“Sidang Bharada E dimulai pukul 09.30 WIB,” ucap Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Senin (31/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, DPRD Bantul Minta OPD Berbenah
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







