Masih Banyak Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan Tak Terdata
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mencatat 11.952 kasus kekerasan anak pada 2021. Sebanyak 7.004 kasus merupakan kasus kekerasan seksual.
Data dari Kemen PPA juga menyebutkan sebanyak 8.478 kasus kekerasan pada perempuan terjadi pada 2021 dan 1.272 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Advertisement
Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Baety Adhayati angka yang dirilis oleh Kemenppa tersebut bukanlah data yang sesungguhnya, karena masih banyak kasus yang tidak terdata, karena tidak ada laporan.
“Kita harus memahami bahwa data yang tersaji ini adalah puncaknya saja jadi fenomena gunung es masih banyak kasus-kasus lain yang belum terdata karena banyak kendala, misalnya tidak mau lapor, tidak tahu lapor kemana, atau infrastruktur yang terbatas,” ungkap Baety dalam media briefing, Jumat (28/10/2022).
Baety juga memaparkan ada beberapa alasan mengapa korban kekerasan tidak melapor. Pertama, ancaman menjadi hal yang sering dijadikan alasan mengapa korban tidak mau melaporkan kasus yang dialaminya.
“Biasanya karena diancam, misalnya disebarkan videonya, dibunuh atau nanti diancam orang tuanya yang akan dibunuh, sehingga akhirnya korban nggak mau lapor,” ujar Baety.
Kedua, masih ada hubungan dekat dengan korban ataupun keluarga korban biasanya juga menjadi alasan korban enggan untuk melaporkan kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, di sebuah institusi pendidikan agama, terbongkar kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemilik institusi tersebut dengan murid atau anak didiknya. Baety menyebut, hal tersebut merupakan salah satu contoh dari kasus yang pelaku dan korbannya memiliki relasi kuasa.
Menurut Baety keengganan lainnya juga karena adanya stigma di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa seseorang yang telah terenggut keperawanannya berarti tidak punyai masa depan yang baik. Baety mengungkapkan stigma ini juga berlaku korban kekerasan seksual.
Baety sangat menyayangkan masyarakat yang justru memikirkan stigma soal keperawanan, padahal kondisi psikologis korban jauh lebih penting, menurutnya. Karena hal ini bisa berdampak hingga korban memutuskan untuk putus sekolah.
Alih-alih melaporkan kasus, Baety menyebut korban yang hamil akibat kasus kekerasan seksual biasanya justru akan diisolasi oleh keluarga, hingga korban melahirkan, karena malu.
Salah satu hambatan tidak terlaporkannya kasus kekerasan seksual juga karena ketidaktahuan korban terhadap apa yang dialami. Baety menuturkan biasanya hal ini terjadi pada balita, atau anak awal masa sekolah, juga biasanya tidak bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Ada yang tidak memahami bahwa yang dialami adalah suatu tindak kejahatan, ini biasanya dialami oleh anak umur 3 tahun, belum usia sekolah atau awal masa usia sekolah,” tutur Baety.
Alasan lainnya, juga korban yang merasa tidak mendapatkan kasih sayang di rumah lalu mendapatkannya dari pelaku, bahkan biasanya mendapatkan perlakuan tersebut tidak atas paksaan. Ini kemudian menjadi kasus yang tidak terlaporkan juga, dikarenakan adanya hubungan kasih sayang antara korban dan pelaku.
Hal lainnya adalah karena urusan asmara dan korban hamil, sehingga akhirnya dinikahkan, bahkan tak jarang dia dinikahkan dengan si pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement