Kemenaker Masih Godok UMP 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bahwa proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan kabupaten/kota (UMK) masih berlangsung hingga saat ini.
"Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan," katanya ketika ditemui saat Festival Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Serikat Buruh Jogja Nilai Upah Layak untuk UMK Jogja 2023 Rp4,2 Juta
Menurutnya, para pemangku kepentingan ketenagakerjaan masih menjalani proses yang diperlukan sebelum dilakukan penetapan UMP dan UMK.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan untuk penetapan, juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.
UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Segera selesai, sebelum November ini. Pasti ada kenaikan, persentasenya sesuai dengan inflasi," katanya.
Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi.
Terkait hal itu, Wamenaker Afriansyah meminta pemahaman dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengingat proses penetapan UMP dan UMK yang masih berlangsung sampat saat ini.
Penetapan UMP dan UMK Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa aspirasi pekerja serta pengusaha didengar dalam proses penetapan UMP serta UMK 2023 yang akan dilakukan November 2022.
Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (20/10) lalu, Menaker menuturkan telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Ajukan Danais untuk Membangun TPS 3R di Pelabuhan Gesing
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Risk Maturity Level Garuda Indonesia Meningkat, Apa Dampaknya untuk Penumpang?
- Kemenhub: SDM Maritim Harus Siap dengan Green Shipping
- Survei: Ganjar Lampaui Anies-Cak Imin di Basis PKB
- Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
- Bamsoet: Industrialisasi Olahraga Perlu di Lakukan
- Waspada! Siklon Tropis di Laut Filipina Berpotensi Masuk Indonesia
- BMKG Ingatkan Potensi Kebakaran Hutan
Advertisement
Advertisement