Advertisement
Kemenaker Akan Kaji Upah Minimum 2023, Upah Buruh Bakal Naik?
![Kemenaker Akan Kaji Upah Minimum 2023, Upah Buruh Bakal Naik?](https://img.harianjogja.com/posts/2022/08/22/1109602/menaker-subsidi-gaji.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan formulasi upah minimum 2023 dalam waktu dekat, sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36/2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan bahwa pada dasarnya upah minimum atau UM memiliki filosofi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Advertisement
“Filosifi upah minimum adalah perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Hal ini berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan,” paparnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Senin (22/8/2022).
Dalam Diagram Aksi Persiapan Penetapan UM, Ida menjelaskan persiapan akan mulai pada Agustus 2022, diawali dengan koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyiapkan data yang dibutuhkan.
Selanjutnya, Kemenaker juga akan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta berdialog bersama serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Kemenaker akan menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaiman diatur dalam Pasal 26 PP No.36/2021.
“Saya kira ini adalah tahun kedua kami menerapkan penetapan upah berdasarkan PP No.36/2021. Sebelumnya 2022 kami sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” ujarnya.
Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memikili upah minimum kabupaten (UMK), dapat memenuhi syarat tertenu, yaitu dengan data rata-rata pertumbuhan ekonomi kab/kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonom provinsi
“Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, penetapan upah minimum bagi kab/kota yang belum memiliki UMK namun telah memenuhi syarat tertentu, menggunakan formula penetapan upah minimum dengan empat tahap perhitungan.
Apabila nilai UMK lebih besar sama dengan UMP, gubernur dapat menetapkan UMK. Sebaliknya, bila ternyata UMK di bawah nilai UMP, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
BACA JUGA: Janda Usia Sekolah Meningkat akibat Perceraian, Ini Penyebabnya
Meski belum dapat diketahui apakah akan naik atau tidak UM periode 2023, rencananya, penetapan UMP akan selesai pada 21 November 2022 sementara UMK pada 30 November 2022. Pada Desember 2022 Kemenaker akan melakukan evaluasi UM yang telah ditetapkan.
Tahun lalu, Kemenaker menetapkan rerata kenaikan UMP periode 2022 sebesar 1,09 persen.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, besaran UMK terendah 2022 berada di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp1.819.835 per bulan.
Sementara itu, Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.798.312 per bulan. Nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta, yakni Rp4.641.854 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
- Resmikan Pasar Jongke Solo, Presiden Jokowi Akui Kaget dan Sampaikan Pesan ini
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement