Advertisement

Sempat Jalani Vaksinasi Covid-19, Koruptor Pengadaan Satpam DPRD Pontianak Akhirnya Ditangkap di Klaten

Newswire
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:37 WIB
Jumali
Sempat Jalani Vaksinasi Covid-19, Koruptor Pengadaan Satpam DPRD Pontianak Akhirnya Ditangkap di Klaten Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN — R. Dede Suharna Wijaya Sempurna, 55, terpidana kasus korupsi di Pontianak yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) setahun terakhir ditangkap di Klaten. Selama buron, terpidana melakukan vaksinasi Covid-19 di Klaten.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rully Nasrulloh, mengatakan dari hasil penelusuran, terpidana sempat melakukan vaksinasi booster di Puskesmas Kemalang, 8 September 2022. Pria itu melakukan vaksinasi berbekal KTP milik terpidana yang beralamat di Jakarta.

Advertisement

BACA JUGA : Buron 8 Tahun, Koruptor Dana Gempa DIY Ditangkap

Tim intelejen Kejari Klaten terus menelusuri keberadaan terpidana. Pria itu diketahui juga menjadi penasihat salah satu yayasan di Klaten.

Hingga Tim Intelejen Kejari Klaten dan tim Kejati Kalbar mendapatkan kepastian keberadaan pelaku yang diketahui berada di salah satu rumah di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom.

Tak ingin kecolongan, tim Kejari Klaten dan Kejati Kalbar langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan, Kamis (27/10/2022) pukul 21.10 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, terpidana itu ditangkap di rumah istrinya.

“Pengamanan berjalan kondusif dan diketahui perangkat desa, ketua RT/RW, serta warga. Tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi, tidak ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Semua dilakukan sesuai SOP dan mempertimbangkan hak bersangkutan. Semuanya kondusif,” kata Rully saat ditemui di Kejari Klaten, Jumat (28/10/2022).

Saat ditangkap, terpidana itu terlihat duduk di kursi di salah satu rumah. Tim Kejari Klaten dan Kejati Kalbar sempat berbincang dengan terpidana serta menanyakan kabarnya. Saat itu, R. Dede Suharna Wijaya Sempurna menyampaikan sedang melakukan zoom meeting.

Kasi E Kejati Kalbar, Anggiat Pardede, menjelaskan terpidana sudah menjadi buronan Kejati Kalbar setahun ini. Buronan itu diketahui kerap berpindah-pindah lokasi antara Jakarta dan Klaten.

Didukung bantuan dari Tim Intelejen Kejari Klaten, keberadaan buronan tersebut diketahui dan dilakukan penangkapan pada Kamis malam.

“Buronan akan kami bawa ke Kota Pontianak dan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, R. Dede Suharna WS merupakan direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri sebagai penyedia jasa pengamanan atau Satpam pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Dalam kasus itu, R. Dede Suharna WS selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp476 juta.

Perbuatan R. Dede Suharna WS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa.

“Saat itu diproses di pengadilan Tipikor Pontianak. Kemudian buronan yang diwakili penasihat hukum melakukan upaya hukum. Kemudian dari putusan pengadilan tinggi Pontianak atau banding diputuskan sesuai hukuman yakni pidana penjara enam tahun dengan denda sekitar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp106.452.362,” kata Anggiat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement