Advertisement
Sebut Sambo Polisinya Polisi, Pihak Hendra Kurniawan: Siapa Berani Bantah?
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - nym.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengacara hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menyinggung peran mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Henry menerangkan bahwa sebelum kasus pembunuhan Brigadir J terkuak, kekuasaan Sambo sangat besar. Sambo, kata dia, merupakan polisinya polisi sehingga Hendra Cs tidak berkutik ketika diperintah oleh atasannya tersebut.
Advertisement
“Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa sepak terjang Hendra dan Agus dalam kasus Brigadir J tidak bisa dilepaskan dari Ferdy Sambo. Semuanya dilakukan atas perintah dan komando dari eks jenderal bintang dua tersebut.
“Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo. Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya,” tuturnya.
Peran Hendra Kurniawan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Hendra Kurniawan mendapatkan telepon dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV yang berada di komplek Duren Tiga.
“Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek,” ucap Sambo yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA: Atlet Berprestasi di Bantul Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatihnya Sendiri
Diketahui, setelah mendapatkan telepon tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, akan tetapi tidak bisa terhubung.
Setelahnya, Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan CCTV terhadap Acay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
Advertisement
Advertisement




