Advertisement
Gubernur Pertimbangkan Banyak Indikator Untuk Menentukan UMR Jateng

Advertisement
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Selain dengan mempertimbangkan banyak indikator, sebelum memutuskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan banyak pihak terkait.
Hal itu disampaikan usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022).
Advertisement
“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Gubernur.
Turut disampaikan, dalam menetapkan Upah Minimum Jawa Tengah, pihaknya mempertimbangkan banyak indikator. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.
Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Terlepas dari itu, Gubernur masih berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.
“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Gubernur menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.
“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement