Jerman Akan Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jerman berencana mengizinkan pembelian dan kepemilikan ganja hingga 30 gram untuk rekreasi. Ini adalah bagian dari rencana pemerintah untuk melegalkan ganja.
Dilansir dari Bloomberg pada Rabu (26/10/2022), kabinet Jerman menyetujui proposal kementerian kesehatan yang akan mengizinkan penanaman komersial dan distribusi ganja yang berlisensi dan dikendalikan oleh negara.
Advertisement
Pemerintah Jerman menegaskan rencana legalisasi ganja ini bertujuan menekan pasar gelap dan kejahatan narkoba terorganisasi. Akan ada pembatasan pembelian dan kepemilikan yang diizinkan sebanyak 30 gram untuk konsumsi pribadi, lebih tinggi dari proposal sebelumnya sebanyak 20 gram.
Koalisi pemerintahan yang berkuasa berencana untuk mengevaluasi batas jumlah Tetrahydrocannabinol (THC) atau bahan kimia yang terdapat dalam ganja untuk orang dewasa berusia 21 tahun ke bawah.
Langkah pemerintah ini diperkirakan akan memberikan dorongan bagi industri ganja Jerman yang baru lahir. Perusahaan termasuk Synbiotic SE dan Cantourage telah menyusun rencana pertumbuhan yang ambisius.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Banyak yang Stres, Ini Penyebabnya
Langkah ini juga dapat menjadi dorongan bagi pemerintah yang merencanakan pajak ganja khusus. Adapun penjualan ganja akan dibatasi dan hanya toko berizin khusus yang diizinkan menjual.
Menteri Kesehatan Lauterbach tidak memberikan kapan legalisasi ini akan resmi diberlakukan. Jika terealisasi, Jerman akan menjadi negara Uni Eropa kedua yang melegalkan ganja setelah Malta.
Banyak negara Eropa, termasuk Jerman, telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan terbatas. Adapun negara lain menghapus kriminalisasi terhadap penggunaan ganja secara umum, meskipun tidak melegalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement