Advertisement
Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDP
Mengamankan data pribadi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki lembaga sejenis.
UU No.27/2022 tentang PDP merupakan sebuah keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data di Indonesia. Ada sejumlah hak dan tanggung jawab di ranah publik maupun swasta bagi penyelenggara data dan pengendali data dalam mengelola data pribadi.
Advertisement
“Kenapa bukan Kementerian Kominfo sebagai perumus aturannya? Karena dalam pembahasan [dengan DPR], praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, Presiden yang berhak menetapkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam webinar Tok Tok Kominfo bertema Bahas PDP Yuk! melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Senin (24/10/2022).
Otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP. Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya.
Dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP. Pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.
Data Indonesia
Teguh juga menerangkan dalam UU PDP ada dua jenis data yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam RUU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal terdapat empat unsur penting, yaitu pemilik data, pengguna data, arus data, dan keamanan data.
Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Dengan adanya UU PDP ini diharapkan segala persoalan mengenai kebocoran data publik bisa berangsur-angsur berhenti. Kedaulatan data Indonesia semakin terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kantor Baru Banyuraden Dibangun, Bupati Sleman Dorong Layanan Modern
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 21 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
Advertisement
Advertisement



