Advertisement
Cara Daftar Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bansos BLT UMKM melalui rekening BRI. Bantuan sosial ini untuk membantu pelaku usaha selama pandemi.
Bagi para pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM, maka bisa mendaftarkan daftarkan diri Anda melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta.
Advertisement
Penyaluran BLT UMKM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 mengenai belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
BACA JUGA: Sebelum Menembak, Bharada E Serahkan Senjata Api Brigadir J ke Ferdy Sambo
Bagi Anda yang memiliki rekening BRI, maka bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM. Kini pemerintah juga menyasar ke pengemudi angkutan umum, ojek, serta nelayan untuk program bansos ini.
Cara Daftar Bansos BLT UMKM
1. Daftarkan diri Anda ke pihak dinas koperasi dan UKM di daerah setempat
2. Mendapat surat rekomendasi
3. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Mengisi nama lengkap, alamat, nomor telepon aktif dan identitas bidang usaha
5. Pemrosesan data oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM
6. Proses verifikasi atas permohonan pendaftaran BLT UMKM
7. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. Merupakan seorang pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor KTP
3. Masukan kode verifikasi
4. Klik 'process inquiry'
5. Akan muncul status penerima
6. Jika nama Anda masuk sebagai penerima, maka Anda dapat secara langsung menghubungi BRI cabang terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Dua Hal Ini Jadi Penyebab Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Bantul Tinggi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement