Advertisement
Sebelum Menembak, Bharada E Serahkan Senjata Api Brigadir J ke Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer mengambil senjata milik Brigadir J untuk diserahkan kepada Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum mengambil senjata milik Brigadir J yang berada di mobil Lexus yang sudah diamankan sebelumnya oleh Ricky Rizal, Bharada E ditanya oleh Ferdy Sambo mengenai senjata dari Brigadir J.
Advertisement
“Mana senjata Yosua?,” tanya Ferdy Sambo.
“Ada, di simpan di mobil Lexus LM,” jawab Bharada E.
Setelahnya, Bharada E mengambil senjata tersebut di mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Ricky Rizal.
“Kemudian, Richard Eliezer memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk Tumi milik terdakwa Richard Eliezer dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Ferdy Sambo,” seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pada saat tersebut, Bharada E juga melihat Ferdy Sambo sudah mengunakan sarung tangan hitam yang diketahui merupakan bagan dari persiapan pembunuhan Brigadir J.
Jalannya Eksekusi
Singkat cerita setelah direncanakan dengan matang Sambo pun menuju rumah Dinas di Duren Tiga. Di rumah itu sudah ada Brigadir J dan Ricky Rizal.
Setelah memasuki rumah, Sambo pun meminta agar Kuat Ma'ruf memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo 'ada apa ini?'.
Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" seperti petikan dialog Sambo saat kejadian.
Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.
BACA JUGA: 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam PMA Terbaru: Ada Bersiul hingga Mengintip
Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah.
Ferdy Sambo menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menembakkan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J. Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat menembakkan senjata itu.
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Advertisement
Advertisement