Masuk DTSEN Bukan Jaminan Memperoleh Bansos, Ini Penjelasan BPS

Newswire
Newswire Rabu, 09 September 2026 09:37 WIB
Masuk DTSEN Bukan Jaminan Memperoleh Bansos, Ini Penjelasan BPS

Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis menjadi penerima bantuan sosial maupun program pemerintah tertentu.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi. Data tersebut berbeda dengan beneficiary registry atau daftar masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Amalia mengatakan DTSEN merupakan registrasi penduduk Indonesia yang dihimpun dalam satu basis data tunggal sosial dan ekonomi.

“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia.

Penerima Bantuan Ditentukan Kementerian

Amalia menjelaskan keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis membuatnya menerima bantuan sosial. Penetapan penerima bantuan atau program pemerintah tetap bergantung pada kriteria yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing.” ungkap Amalia.

Dengan demikian, DTSEN berfungsi sebagai basis data sosial ekonomi yang dapat digunakan untuk menentukan sasaran program. Sementara itu, keputusan mengenai siapa yang menerima bantuan tetap mengikuti kebijakan dan persyaratan masing-masing program pemerintah.

Amalia memberikan contoh Program Sekolah Rakyat. Kelompok sasaran program tersebut dapat mengacu pada masyarakat yang berada pada desil 1 dan 2 dalam social registry.

Namun, masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut tetap tidak otomatis menerima bantuan. Masih terdapat persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

Data DTSEN Bersifat Dinamis

Menurut Amalia, DTSEN bukan data yang bersifat statis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data perlu diperbarui secara berkala agar semakin mencerminkan keadaan masyarakat yang sebenarnya.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi DTSEN.

Data yang terus diperbarui dan diperbaiki akan membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah dijangkau oleh program yang sesuai dengan kondisi mereka.

“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” ungkap Amalia.

Ia menjelaskan pemutakhiran tersebut memungkinkan keluarga yang sebelumnya belum tercatat menjadi terdata. Dengan demikian, mereka yang sebelumnya tidak terlihat oleh pemerintah dapat diketahui sehingga bantuan dapat diberikan secara lebih tepat.

Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

Perbaikan dan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan perapihan data, sedangkan masyarakat dapat ikut memastikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarganya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri sendiri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar basis data sosial ekonomi nasional tetap sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

DTSEN Jadi Basis Data Utama Pemerintah

DTSEN disebut sebagai terobosan baru dalam konsolidasi dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia. DTSEN merupakan social registry pertama dan menjadi basis data utama dalam penyaluran berbagai program pemerintah.

BPS diberi amanah sebagai pengelola DTSEN. Sementara itu, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut membantu proses pemutakhiran, verifikasi, serta validasi data.

Data yang sebelumnya tersebar dan tidak terkonsolidasi dengan baik kini dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan oleh BPS sesuai amanah Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Selanjutnya, kementerian/lembaga memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan program masing-masing. Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, bantuan, maupun intervensi pemerintah.

4,33 Juta KPM Sebelumnya Belum Menerima Bantuan

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemanfaatan DTSEN menunjukkan data yang lebih terpadu dapat membantu menemukan masyarakat yang sebelumnya belum menerima program pemerintah.

“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN,” ungkap Saifullah.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemanfaatan DTSEN tidak berarti seluruh orang yang tercatat langsung mendapatkan bantuan. Data tersebut menjadi basis untuk membantu pemerintah menemukan masyarakat yang dapat dijangkau, sedangkan penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online