Advertisement

Skenario Memusnahkan Barang Bukti Terbongkar! Ada Peran Tim CCTV KM50 di Kasus Brigadir J

Setyo Aji Harjanto
Senin, 17 Oktober 2022 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Skenario Memusnahkan Barang Bukti Terbongkar! Ada Peran Tim CCTV KM50 di Kasus Brigadir J Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan "obstruction of justice" yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Peran Anggota tim CCTV peristiwa KM 50, Ari Cahya Nugraha terungkap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J. 

Hal ini bermula saat Ferdy Sambo menghubungi eks Karopaminal Hendra Kurniawan untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Advertisement

"Lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung, kemudian saksi Hendra Kurniawan menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui whatsapp call dan meminta agar ke ruangan saksi Hendra Kurniawan," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah terhubung, Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom...? Kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!'

Lantaran masih berada di Bali, Acay meminta Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan CCTV. Acay pun mengarahkan Irfan agar menemui Agus guna berkoordinasi menyangkut arahan Hendra. 

BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah

"Dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga."

Usai mendengar jumlah CCTV, Hendra pun meminta Agus Nurpatria mengambil CCTV yang memuat bagian penting dalam peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Permintaan itu, disanggupi oleh Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria pun sempat meminta Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di pos keamanan Kompleks Perumahan Polri dan menggantinya dengan DVR baru. Singkat cerita, Sambo meminta Arif Rachman Arifin menghapus dan memusnahkan file CCTV.

Atas perbuatannya di kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement