Advertisement
Alasan Pemerintah Tambah Hari Cuti Bersama pada Nyepi 2023
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Ilustrasi hari libur - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk menambah satu hari cuti bersama pada momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Muhadjir menjelaskan, keputusan ini menjadi hasil kesepakatan yang diambil oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia menerangkan, keputusan ini diambil setelah seluruh pihak terkait ingin menunjukan sikap adil kepada seluruh agama di Indonesia.
"Biar semua agama mendapat libur. Itu kan diberi tambahan cuti bersama karena kita putuskanlah biar sama semua agama," tutur Muhadjir ketika ditemui di Gedung Menko PMK, Selasa (11/10/2022).
Kendati demikian, Muhadjir mengakui bahwa Kemenko PMK dan ketiga kementerian terkait lainnya sempat mengalami kesulitan untuk menetapkan hari cuti bersama pada perayaan Hari Suci Nyepi 2023.
Muhadjir menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk menggandengkan hari cuti bersama dengan libur nasional Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023 tersebut. Hari raya yang jatuh pada pertengahan minggu ini terbilang sangat tanggung, katanya.
"Tadi memang agak pelik, kita bingung mau digandengkan ke mana. Hari Raya Nyepi itu ada di hari Rabu, tanggung. Tetapi tetap kami putuskan lah biar sama semua agama," terang Muhadjir.
Adapun berikut merupakan daftar lengkap hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023:
Hari Libur Nasional
1 Januari Tahun Baru 2023
22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April Wafat Isa Al masih
22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei Hari Buruh Internasional
18 Mei Kenaikan Isa Al masih
1 Juni Hari Pancasila
4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juji Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
28 September Maulid Nabi Muhammad
25 Desember Hari Raya Natal
Hari Cuti Bersama
23 Januari Tahun Baru Imlek
23 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni Hari Raya Waisak
26 Desember Hari Raya Natal
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
80 Pasien Gagal Ginjal Gunungkidul Harus Cuci Darah ke Luar Daerah
Gunungkidul
| Selasa, 30 Desember 2025, 17:57 WIB
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangguhkan Perusahaan Umrah yang Telantarkan Jemaah
- Jay Idzes Dijuluki Mastiff Neapolitan Usai Tampil Solid
- Sambut 2026, Teras Malioboro Pilih Musik dan Seni Lokal
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- Garuda Muda Juara Piala AFF Futsal U-16 2025
- Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
- Resmi, PSIM Jogja Lepas Rafinha ke PSIS Semarang
Advertisement
Advertisement



