Advertisement
8 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak delapan Anggota Polri diperiksa terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, selain delapan polisi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa 14 pihak aviasi terkait kasus tersebut.
Advertisement
"Jumlah saksi yg telah dimintai keterangan sebanyak 22 orang, 8 dari anggota Polri dan 14 dari pihak afiasi dan lainnya," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dia membeberkan saksi 8 orang anggota polri yakni, HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM. Sementara itu, 14 saksi dari pihak aviasi yakni, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, dan AH.
Lebih lanjut, dia membeberkan barang bukti yang menjadi rujukan penyelidikan adalah 15 lembar dokumen penggunaan pesawat Jet Pribadi dengan nomor T7/JAB.
BACA JUGA: Cupu Panjala di Gunungkidul Dibuka, Ada 49 Gambar yang Muncul
"Barbuk yang dmenjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen terkait penggunaan pesawar jet T7/JAB," kata Nurul.
Dalam perkara ini, penyelidikan didasarkan atas laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.
Adapun, pasal yang diduga dilanggar yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim sempat meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement