Advertisement
8 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak delapan Anggota Polri diperiksa terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, selain delapan polisi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa 14 pihak aviasi terkait kasus tersebut.
Advertisement
"Jumlah saksi yg telah dimintai keterangan sebanyak 22 orang, 8 dari anggota Polri dan 14 dari pihak afiasi dan lainnya," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dia membeberkan saksi 8 orang anggota polri yakni, HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM. Sementara itu, 14 saksi dari pihak aviasi yakni, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, dan AH.
Lebih lanjut, dia membeberkan barang bukti yang menjadi rujukan penyelidikan adalah 15 lembar dokumen penggunaan pesawat Jet Pribadi dengan nomor T7/JAB.
BACA JUGA: Cupu Panjala di Gunungkidul Dibuka, Ada 49 Gambar yang Muncul
"Barbuk yang dmenjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen terkait penggunaan pesawar jet T7/JAB," kata Nurul.
Dalam perkara ini, penyelidikan didasarkan atas laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.
Adapun, pasal yang diduga dilanggar yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim sempat meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mutasi TNI: Danpaspampres, Pangdam Jaya hingga Wakasau Diganti
- IKN Dapat Investor Baru
- Profil Ray Dalio, yang Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara
- KPK Akan Periksa 3 Saksi dalam kasus Suap di Kementerian Ketenagakerjaan
- Seorang Anak di Lombok Luka di Sekujur Tubuh Setelah Diserang 5 Anjing Liar
Advertisement

Warga Danurejan Terbantu dengan BPJS Kesehatan dalam Pengobatan Jantung Koroner
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anak di Lombok Luka di Sekujur Tubuh Setelah Diserang 5 Anjing Liar
- Bansos Tahap 2 Siap Disalurkan Akhir Bulan Ini, Data Penerima Mengacu DTSEN
- Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi
- KPK Akan Periksa 3 Saksi dalam kasus Suap di Kementerian Ketenagakerjaan
- Jalan Tol Pertama di Sumbar Beroperasi Penuh Hari Ini, Masih Gratis
- Ondel-ondel Warisan Budaya Betawi, Pramono Minta Tidak Digunakan untuk Mengamen
- Profil Ray Dalio, yang Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara
Advertisement