Advertisement
Pasutri Meninggal di Karanganyar, Ditemukan Pasakbumi dan Obat Pelumas
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR – Polisi menemukan satu botol minuman suplemen pasak bumi stamina pria hingga cairan obat pelumas dalam keadaan kosong di sekitar jasad pasangan suami istri (pasutri) warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo.
Pasutri baru menikah empat hari ini berinisial BS, 30, dan BH, 27, ditemukan meninggal di dalam kamar salah satu hotel di wilayah Karangpandan, Karanganyar pada Senin (3/10/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Jangan Asal Gunakan Obat Kuat
Kasi Penmas Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti, mengatakan selain obat kuat pria, juga ditemukan satu strip obat diare. Obat ini sudah digunakan satu butir.
Kemudian ditemukan satu botol cairan pelumas di kamar mandi serta pakaian kedua korban. Saat ditemukan jasad korban sudah mengeluarkan bau. Diduga korban telah meninggal pada Minggu (1/10/2022).
“Korban terakhir komunikasi dengan resepsionis Minggu sekitar pukul 12.00 WIB. Korban meminta tambahan waktu sekitar pukul 16.00 WIB,” kata dia, Selasa (4/10/2022).
Kemudian pada pukul 17.22 WIB, korban dihubungi lagi melalui chat Whatsapp (WA) oleh resepsionis, namun sudah tidak ada respons.
Diduga korban telah meninggal pada saat jam tersebut. Hingga akhirnya kedua korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Senin (3/10/2022). Saat itu pihak hotel mengecek keberadaan korban yang sampai pukul 12.00 WIB dihubungi tidak ada respons.
“Kemudian dari pihak hotel hendak membuka pintu tetapi tidak bisa, lalu dicek lewat ventilasi kamar mandi terlihat ada dua korban sudah tergelatak,” katanya.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan dokter jaga RSUD Karanganyar yang dipimpin dr Narti, penyebab kematian dari kedua korban diduga minum obat kuat sehingga memacu denyut jantung yang mengakibatkan pembuluh darah pecah.
Dalam kejadian tersebut korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka usai menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Pihak keluarga tidak keberatan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi dan tidak menuntut secara hukum terhadap siapapun atas meninggalnya korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement