Advertisement
Pasutri Meninggal di Karanganyar, Ditemukan Pasakbumi dan Obat Pelumas

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR – Polisi menemukan satu botol minuman suplemen pasak bumi stamina pria hingga cairan obat pelumas dalam keadaan kosong di sekitar jasad pasangan suami istri (pasutri) warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo.
Pasutri baru menikah empat hari ini berinisial BS, 30, dan BH, 27, ditemukan meninggal di dalam kamar salah satu hotel di wilayah Karangpandan, Karanganyar pada Senin (3/10/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Jangan Asal Gunakan Obat Kuat
Kasi Penmas Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti, mengatakan selain obat kuat pria, juga ditemukan satu strip obat diare. Obat ini sudah digunakan satu butir.
Kemudian ditemukan satu botol cairan pelumas di kamar mandi serta pakaian kedua korban. Saat ditemukan jasad korban sudah mengeluarkan bau. Diduga korban telah meninggal pada Minggu (1/10/2022).
“Korban terakhir komunikasi dengan resepsionis Minggu sekitar pukul 12.00 WIB. Korban meminta tambahan waktu sekitar pukul 16.00 WIB,” kata dia, Selasa (4/10/2022).
Kemudian pada pukul 17.22 WIB, korban dihubungi lagi melalui chat Whatsapp (WA) oleh resepsionis, namun sudah tidak ada respons.
Diduga korban telah meninggal pada saat jam tersebut. Hingga akhirnya kedua korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Senin (3/10/2022). Saat itu pihak hotel mengecek keberadaan korban yang sampai pukul 12.00 WIB dihubungi tidak ada respons.
“Kemudian dari pihak hotel hendak membuka pintu tetapi tidak bisa, lalu dicek lewat ventilasi kamar mandi terlihat ada dua korban sudah tergelatak,” katanya.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan dokter jaga RSUD Karanganyar yang dipimpin dr Narti, penyebab kematian dari kedua korban diduga minum obat kuat sehingga memacu denyut jantung yang mengakibatkan pembuluh darah pecah.
Dalam kejadian tersebut korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka usai menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Pihak keluarga tidak keberatan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi dan tidak menuntut secara hukum terhadap siapapun atas meninggalnya korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Selasa 13 Mei 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
Advertisement