Advertisement
Putri Sambo Hindari Wartawan di Bareskrim Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, berada di ruang kesehatan Bareskrim Polri saat menjalani wajib lapor, Jumat (30/9/2022). Saat hendak keluar ruangan menuju toilet, dia menghindari wartawan.
Putri mengenakan kardigan biru lengan panjang dengan dalaman warna hitam, dan celana panjang senada warna hitam. Dia juga mengenakan masker berwarna putih.
Advertisement
Keberadaan Putri di ruang kesehatan Bareskrim Polri di Jakarta terpantau karena pengacaranya Arman Hanis berada di sekitar ruang pemeriksaan.
Bersamaan dengan itu, di dalam ruangan kesehatan terpantau banyak orang. Belum diketahui siapa yang berada di dalam.
Baca juga: Sayuran Bawa Jogja Menjadi Kota Terbaik dalam Pembangunan Daerah
Namun, selang beberapa menit, orang-orang yang berada di dalam ruang kesehatan terpantau dari kaca ruangan bergerak keluar, Putri salah satunya terlihat keluar dari ruangan kesehatan.
Dia berencana menuju toilet, namun ketika mengetahui ada wartawan, Putri lantas mencoba masuk ke ruang kesehatan dan menghindari wartawan.
Saat wartawan hendak mengambil gambar, petugas meminta untuk tidak mengambil gambar saat Putri ke toilet.
Hingga berita ini diturunkan, Putri belum keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan. Sementara awak media sudah ramai menunggu di lorong di antara ruang kesehatan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri fokus melakukan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9/2022).
Tidak Ditahan
Diketahui, Putri pada Kamis (1/9/2022) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil. Dia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
Hari ini Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cilacap Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, Begini Penjelasan BMKG
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Puji Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo
- Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain Fulham Vs Arsenal Malam Ini
- Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
- KSPI Soroti PHK dan Korupsi Selama Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
- Telibat Kecelakaan Motor Vs Motor, Remaja Asal Solo Meninggal
- DPRD DIY Dorong Pemerataan Pembangunan di Wilayah Perbatasan
- Kalahkan Pasangan China, Fajar-Rian Melaju ke Final Denmark Open 2025
Advertisement
Advertisement