FC Seoul Rotasi Pemain, Peluang Persib Raih Poin di ACL Two
Persib Bandung punya tiga modal untuk mencuri poin dari FC Seoul pada laga Grup E ACL Two 2026-2027, Rabu (16/9/2026).
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memberikan keterangan media di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026)./Antara-Maria Cicilia Galuh
Harianjogja.com, JOGJA—Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Dengan jabatan baru tersebut, Suahasil memperoleh hak keuangan yang melekat pada jabatan menteri, termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Pengangkatan Suahasil sebagai pengganti Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode 2024–2029. Sebelum menjadi Menkeu, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan.
Pergantian tersebut membuat besaran penghasilan Menteri Keuangan kembali menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, komponen dasar yang dapat dihitung secara langsung adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Gaji Pokok Menteri Rp5,04 Juta per Bulan
Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai hak keuangan dan administratif menteri negara serta bekas menteri negara. PP Nomor 60 Tahun 2000 tercatat masih berstatus berlaku.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran ini berlaku sebagai gaji pokok menteri negara, termasuk bagi Menteri Keuangan.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya lebih besar daripada gaji pokok. Tunjangan tersebut menjadi bagian dari hak keuangan yang melekat pada jabatan menteri.
Tunjangan Jabatan Rp13,608 Juta
Besaran tunjangan jabatan menteri negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menteri negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara memperoleh tunjangan jabatan Rp13.608.000 per bulan.
Jika gaji pokok dan tunjangan jabatan digabungkan, nominalnya menjadi Rp18.648.000 setiap bulan. Perhitungan tersebut berasal dari gaji pokok Rp5.040.000 ditambah tunjangan jabatan Rp13.608.000.
Angka Rp18.648.000 tersebut perlu dipahami sebagai jumlah gaji pokok dan tunjangan jabatan, bukan keseluruhan fasilitas atau hak yang dapat melekat pada jabatan menteri.
Dana Operasional Bukan Gaji Pribadi
Menteri juga memperoleh dana operasional untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Namun, dana tersebut berbeda dengan gaji dan tunjangan jabatan karena penggunaannya ditujukan untuk kebutuhan operasional jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pengaturan dana operasional menteri antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014. Besarannya bersifat fleksibel berdasarkan pengajuan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA masing-masing kementerian. Penggunaan dana tersebut juga harus memperhatikan kepatutan, kewajaran, efektivitas, dan efisiensi.
Karena peruntukannya untuk kegiatan operasional, dana tersebut tidak dapat disamakan dengan tambahan gaji yang otomatis menjadi penghasilan pribadi menteri. Sisa dana operasional juga memiliki ketentuan pengelolaan dan tidak dapat sekadar dibawa pulang. **
Ada Fasilitas Rumah hingga Kendaraan Dinas
Selain komponen keuangan, jabatan menteri juga disertai fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas. Ketentuan mengenai hak administratif menteri mencakup penyediaan rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya serta kendaraan bermotor milik negara dan pengemudinya.
Menteri juga memperoleh fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi apabila mengalami sakit atau kecelakaan selama menjalankan masa jabatan. Biaya perjalanan dinas juga ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku bagi perjalanan dinas pejabat negara.
Dengan demikian, angka Rp18.648.000 per bulan merupakan komponen yang dapat dihitung dari gaji pokok dan tunjangan jabatan Menteri Keuangan. Nilai tersebut belum menggambarkan seluruh hak dan fasilitas yang melekat pada jabatan menteri, karena terdapat kebutuhan operasional serta fasilitas kedinasan yang penggunaannya mengikuti aturan tersendiri.
Suahasil Nazara kini menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 setelah menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan Suahasil pada 14 September 2026 sekaligus menjadikannya Menteri Keuangan ketiga dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persib Bandung punya tiga modal untuk mencuri poin dari FC Seoul pada laga Grup E ACL Two 2026-2027, Rabu (16/9/2026).
Jay Idzes cedera saat Sassuolo vs Juventus. Kondisinya belum pasti jelang Timnas Indonesia tampil di FIFA ASEAN Cup 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa bikin netizen penasaran lewat caption “Udah siap belum?” setelah tak lagi menjabat Menteri Keuangan.
Harga emas Pegadaian hari ini 15 September 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual serta buyback.
Macklemore dicoret dari sisa tur Ed Sheeran di AS setelah dukung Palestina. Sejumlah venue disebut menolak konser jika ia tetap tampil.
Harga rumah Yogyakarta mencapai median Rp2 miliar pada Agustus 2026. Harga naik 14,3%, sedangkan listing turun 27,4%.