Advertisement

Polisi Periksa Psikis dan Fisik Putri Candrawathi, Akan Ditahan?

Lukman Nur Hakim
Selasa, 27 September 2022 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Periksa Psikis dan Fisik Putri Candrawathi, Akan Ditahan? Psikis dan Fisik Diperiksa, Putri Chandrawathi Akan Ditahan? Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/20220) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya buka suara mengenai penahanan Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik sedang fokus untuk mengevaluasi kesahatan dari PC baik fisik maupun psikisnya.

Advertisement

"Bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya PC, baik dari fisik maupun psikisnya," ujar Dedi di gedung Humas, Selasa (27/9/2022).

Namun, Dedi belum bisa memastikan terkait penahanan PC. Dia menyampaikan bahwa akan menyerahkan keputusannya ke penyidik.

"Saya tidak berani berandai andai dulu, nanti nunggu P21. Selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah berikutnya," ungkap Dedi.

Adapun, PC menjalani tes fisik dan psikis untuk mengetahui kondisinya kesehatannya saat ini. Dedi mengatakan bahwa tes tersebut dilakukan langsung oleh Bidang Kedokteran dan Kesahatan (Bidokkes) Polri.

"Tes dari Bidokkes Polri. Tapi, dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik," pungkas Dedi.

BACA JUGA: Anomali Wisata Jogja: Tetap Tinggi Meski Harga Melonjak

Sekadar informasi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ini selesai melakukan pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum keluarga Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dinihari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement