Advertisement
Tinggi 160 Cm Boleh Daftar, Cek Syarat Lengkap Jadi Taruna
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Panglima TNI Andika Perkasa merevisi aturan tentang penerimaan calon taruna. Salah satu yang diatur adalah standar tinggi badan yang diturunkan.
Revisi aturan Panglima TNI No.31/2020 dilakukan dengan tujuan mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. “Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI mengutip Solopos-jaringan Harianjogja.com yang dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta.
Advertisement
Pada Peraturan Panglima TNI tahun 2020, tinggi badan calon taruna putra 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Sementara dalam aturan yang direvisi, tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Baca juga: Ini Daftar 10 Brand Lokal Asli Indonesia yang Sukses Mendunia
Selain itu, Panglima TNI juga memperbarui batas usia dalam aturan penerimaan calon taruna. Sebelumnya, setiap calon taruna minimal harus berusia 18 tahun, kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan mendaftar.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) tahun 2022.
“Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo, mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar 22.553 orang.
“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” ujar dia.
Syarat Lengkap
Berikut ini syarat lengkap menjadi taruna dan taruni, dikutip dari website rekrutmen-tni.mil.id:
1 Warga Negara Indonesia Pria/Wanita;
2 Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercyaan)
3 Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4 Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
5 Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.
6 Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan / Prodi sesuai kebutuhan TNI.
7 Berusia paling tinggi 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.
8 Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.
9 Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
10 Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
11 Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.
12 Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13 Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14 Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15 Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
16 Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia Lantaran Darah Tinggi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
Advertisement
Advertisement