Advertisement
Gubernur Lukas Enembe Ajukan Izin Berobat ke Singapura, Ini Kata KPK
Lukas Enembe. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).
Advertisement
Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.
Ali pun berharap Lukas dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyidik akan memeriksa Lukas sebagai tersangka. Rencananya Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun meminta agar Lukas dan pengacaranya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Kami berharap tersangka dan PH nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Dia juga mengingatkan membangun narasi di ruang publik tidak dapat menjadi dasar pembuktian suatu perkara pidana. "Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangkapun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
Advertisement
Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







