Advertisement
Gubernur Lukas Enembe Ajukan Izin Berobat ke Singapura, Ini Kata KPK
Lukas Enembe. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).
Advertisement
Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.
Ali pun berharap Lukas dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyidik akan memeriksa Lukas sebagai tersangka. Rencananya Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun meminta agar Lukas dan pengacaranya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Kami berharap tersangka dan PH nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Dia juga mengingatkan membangun narasi di ruang publik tidak dapat menjadi dasar pembuktian suatu perkara pidana. "Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangkapun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM di JCM dan Ramai Mall Jogja
- Petani Gunungkidul Diminta Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang, Bisa Pulang Pergi
- Bapemperda DPRD DIY Rampungkan Harmonisasi Tiga Raperda Strategis
- Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik
- Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios di Pasar Seni Gabusan Bantul
- Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
Advertisement
Advertisement



