Advertisement
Kejar Bjorka, Polri Akan Gandeng Pihak Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengungkap peluang kerja sama dengan instansi di luar negeri untuk mengusut kasus pembobolan data oleh hacker Bjorka.
“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak dari luar negeri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Rabu (21/9/2022).
Dedi juga mengatakan bahwa sampai saat ini tim khusus (Timsus) yang terdiri dari Polri, BIN, Kemkominfo, BSSN, dan Kemenkopolhukan belum menemukan titik temu mengenai apa dan siapa Bjorka. Mereka masih mendalami hal tersebut.
“Komunikasi terakhir dengan timsus bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific oleh karenanya tidak teburu-buru dan tim masih bekerja terus,” ujarnya
Sekadar informasi, Polri melalui Timsus bentukan pemerintah, menetapkan satu tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan oleh peretas (hacker) berinisial Bjorka. Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa satu tersangka yang ditangkap dan berstatus tersangka bukanlah sosok asli Bjorka, melainkan komplotannya.
Dalam kasus ini, MAH berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan melakukan beberapa unggahan di sana. "Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Negara dari Kasus Produksi Obat-obatan Ilegal
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Kejanggalan Proyek BTS Kominfo Telah Lama Terendus
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- 13 Ruas Tol Baru Ditargetkan Beroperasi pada Akhir 2023
- Lewat Gardu Pintar, OMG Sebarkan Semangat Belajar
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
Advertisement
Advertisement