Advertisement
Kejar Bjorka, Polri Akan Gandeng Pihak Asing
Ilustrasi peretasan - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengungkap peluang kerja sama dengan instansi di luar negeri untuk mengusut kasus pembobolan data oleh hacker Bjorka.
“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak dari luar negeri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Rabu (21/9/2022).
Advertisement
Dedi juga mengatakan bahwa sampai saat ini tim khusus (Timsus) yang terdiri dari Polri, BIN, Kemkominfo, BSSN, dan Kemenkopolhukan belum menemukan titik temu mengenai apa dan siapa Bjorka. Mereka masih mendalami hal tersebut.
“Komunikasi terakhir dengan timsus bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific oleh karenanya tidak teburu-buru dan tim masih bekerja terus,” ujarnya
Sekadar informasi, Polri melalui Timsus bentukan pemerintah, menetapkan satu tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan oleh peretas (hacker) berinisial Bjorka. Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa satu tersangka yang ditangkap dan berstatus tersangka bukanlah sosok asli Bjorka, melainkan komplotannya.
Dalam kasus ini, MAH berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan melakukan beberapa unggahan di sana. "Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program MBG Sleman Jangkau 251 Ribu Penerima, 110 SPPG Aktif
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Guru Honorer Sleman Aktif Mengajar, Belum Ada Kepastian Status
- Di Tengah Dinamika Global, Bank Mandiri Catat Kinerja Solid
- KPK Kembali Gelar OTT di Depok, Masuk Operasi Keenam Tahun Ini
- Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
- KPK Tangkap Hakim dalam OTT Dugaan Suap Perkara di Depok
- Dinkes Kota Jogja Perketat Surveilans Cegah Masuk Virus Nipah
- Terima Rp800 Juta, Kepala KPP Banjarmasin Bayar DP Rumah
Advertisement
Advertisement



